HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

2 Hektar Ladang Ganja Dimusnahkan

Istimewa.

ACEH, harian7.com – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan ladang ganja seluas dua hektare yang di kawasan pegunungan Desa Pulo, Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. 

“Pemusnahan ladang ganja dilakukan BNN bekerjasama dengan Polda Aceh, Brimob, Kodim, Satpol PP, Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, serta BNN Provinsi Aceh,” kata Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan Direktur Narkotika Deputi Bidang pemberantasan BNN RI. 

Baca Juga:  Walikota Salatiga : Ormas di Salatiga Harus Selalu Menjaga Iklim Kondusif

Roy menjelaskan tanaman ganja yang ditemukan BNN di atas gunung pada ketinggian 839 MDPL itu ditaksir berjumlah 20 ribu batang atau beratnya sekitar 10 ton.

Baca Juga:  "Kesetrum" Seorang Buruh Bangunan Terpental dan Mengalami Luka Bakar di Sekujur Tubuh

“BNN dan tim gabungan melakukan pemusnahan sekitar 20 ribu batang, atau berat basah sekitar 10 ton,” jelasnya. 

Diungkapkan Roy,  pemusnahan ladang ganja langsung dari sumbernya itu dilakukan BNN sebagai bentuk upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika jenis ganja di Indonesia.

“Dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja di Indonesia, sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. 

Baca Juga:  Ratusan Umat Muslim Ikuti Sholat Ied di Masjid Nurul Huda

Pemusnahan ladang ganja dilakukan petugas gabungan dengan dicabut kemudian langsung dibakar di tempat.(Tur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!