Terungkap!Inilah Pelaku Pembuangan Bayi Di Desa Buntu Cilacap
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
Sumber : Polres Cilacap
CILACAP, Harian7.com – Tidak butuh waktu lama, Polisi dari Unit Reskrim Polsek Kroya, Polres Cilacap berhasil mengungkap dan memgamankan pelaku pembuangan bayi yang terjadi pada Jumat, (12/08/2022) pagi. Bayi berjenis kelamin perempuan dengan panjang 52 cm dan berat 4 Kg sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Peristiwa yang sempat membuat geger warga Desa Buntu, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap itu pertama kali ditemukan oleh warga desa setempat bernama Sarino di genangan air setinggi 10 cm, tepatnya di pekarangan rumahnya sekitar pukul 07.25 WIB. Dan dalam kurun waktu sekitar 3 jam polisi berhasil mengamankan pelaku.
Kapolre Cilacap, AKBP Eko Widiantoro S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Polres Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, bahwa anggota dari Unit Reskrim Polsek Kroya bersama Unit PPA Polres Cilacap sebelumnya telah melakukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap siapa pelaku pembuangan bayi tersebut.
“Pelaku adalah ibu kandung dari sang bayi tersebut berinisial AAS warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Bayi malang tersebut diduga sengaja dibuang hingga kemudian meninggal dunia,” katanya, Minggu (14/08/2022).
Dia menjelaskan, bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan medis terhadap AAS dan menurut keterangan dokter, kondisi pelaku dinyatakan baru saja melahirkan 2 atau 3 hari sebelum mayat bayi tersebut dibuang.
“Hal tersebut diperkuat berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa di dalam kandungan AAS masih terdapat sisa jaringan hasil melahirkan yang belum bersih,” ungkap Gatot.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa AAS tega membuang bayinya setelah dilahirkan dimungkinkan karena takut ketahuan kalau bayi tersebut adalah hasil dari hubungan terlarang dengan seorang laki-laki.
Dia mengungkapkan, bahwa keberadaan pelaku saat ini sedang dirawat di sebuah Rumah Sakit dan dalam masa pemulihan oleh pihak medis.
“Nanti setelah kondisinya membaik, akan dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam lagi terhadap pelaku,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan