HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Satresnarkoba Polres Ngawi Ringkus 8 Pelaku Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Polres Ngawi saat menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil koplo. 

NGAWI, harian7.com – Satuan reserse narkotika (Satresnarkoba) Polres Ngawi berhasil mengamankan 6.000 butir pil koplo dan 0,59 gram sabu serta meringkus 8 orang pelaku pengedar narkoba dalam waktu enam bulan. 

Wakapolres Ngawi, Kompol Hendry Ferdinand mengatakan, Mereka semua mengaku jika membeli barang haram itu dari sebuah toko online. Barang dikirim dengan cara cash on delivery atau bayar di tempat. 

“Mereka ini kami tangkap di rumah mereka masing-masing. Dari hasil penggeledahan memang benar ditemui adanya narkoba jenis sabu maupun pil koplo berbagai jenis. Mereka mengedarkannya ke wilayah Ngawi,” ujarnya, kepada media, di Aula Rupatama Parama Satwika Polres Ngawi, Selasa (16/8).

Baca Juga:  Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Penggelapan Modus COD, Pria Asal Banyuwangi Ditetapkan Tersangka

Menurutnya, Total ada tiga pelaku pengedar sabu yakni ER (21) warga Desa Dawung, Jogorogo, Ngawi dan AR (22) warga Desa Jaten, Jogorogo, Ngawi dengan barang bukti 0,41 gram. Kemudian, AH (32) Desa Kauman, Sine, Ngawi dengan barang bukti 0,18 gram.

Kemudian, lanjutnya, lima orang pengedar pil koplo yakni MAB (22) warga Desa Gendingan, Widodaren, Ngawi dengan barang bukti total 56 butir pil koplo jenis trihexyphenidyl, kemudian ada TW (34) warga Desa Jururejo, Kecamatan/ Kabupaten Ngawi dengan total barang bukti 3.275 butir pil koplo. 

Baca Juga:  Polrestabes Semarang Tangkap 4 Pelaku Penyerangan di Jalan Gendingan

“NTWL (22) warga Desa Beran, Kecamatan/ Kabupaten Ngawi dengan barang bukti 1.000 pil koplo, kemudian SMP (23) warga Kelurahan Margomulyo, Kecamatan/ Kabupaten Ngawi dengan total barang bukti 80 butir pil koplo. Serta DMU yang diamankan pada 4 Agustus 2022 lalu,” jelasnya. 

Dia menambahkan, Untuk pelaku pengedar sabu mereka diancam pasal Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 (1) Subsider Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga:  Korban Penipuan Jimpitan Lebaran Datangi Rumah Pelaku di Barukan Tengaran, Polisi Masih Dalami Kasus Ini

“Sementara untuk pelaku pengedar pil koplo, mereka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” tutur Hendry Ferdinand. (Budi Santoso). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

SPORT

error: Content is protected !!