HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Ratusan Pelaku Judi Diringkus, Kapolda Jateng : Jaringanya Internasional dan Gunakan Jasa Endorse Selegram

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi saat menunjukan barang bukti alat judi, di Kantor Loby Mapolda Jateng, Senin (22/8).(Foto : Andi Saputra/harian7.com). 

SEMARANG, harian7.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil meringkus ratusan pelaku judi selama January sampai dengan July 2022.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, Dari ratusan tersangka yang berhasil ditangkap terdapat 24 yang berperan sebagai bandar, adapun total uang hasil perjudian yang turut diamankan mencapai sekitar Rp 72 Juta.

“Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. di Pemalang bahkan menggunakan jasa endorse Selebgram sebagai sarana promosinya,” ujarnya, kepada media, di Loby kantor Polda Jateng, Senin (22/8). 

Baca Juga:  Belum Genap Setahun Menjabat, Walikota Bandung Terjaring OTT KPK

Menurutnya, Dalam sehari telah ungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 tersangka dan jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jawa Tengah. 

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi saat bertanya kepada pelaku jasa judi endorse selegram. (Foto : Andi Saputra/harian7.com). 
Baca Juga:  Resmi, KPK Tahan Walikota Semarang Mbak Ita dan Alwin Basri

“Bentuk perjudian yang diungkap yakni Judi Online 18 kasus, Togel 43 kasus dan Gelanggang permainan 51 kasus serta 2 kasus judi online yang diungkap dari Purbalingga dan Pemalang merupakan jaringan judi internasional,” jelasnya. 

Dia menuturkan, Maraknya kasus perjudian akhir-akhir ini dikarenakan adanya oknum masyarakat yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi yang dialaminya selama masa pandemi dan iming-iming hasil lebih supaya bisa cepat kaya. 

Dia menambahkan, Bahwa Polda Jateng dan jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian serta wujud polri hadir dalam menjaga Harkamtibmas. 

Baca Juga:  Polisi Ringkus 12 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pati

“Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta. Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 25 milyar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!