Persoalan Proses Tukar Guling Mandek, Sekda: Pemohon belum melengkapi persyaratan, sehingga proses belum bisa dijalankan
Laporan: Bang Nur
SALATIGA,harian7.com – Disebut tidak bisa kerja dalam proses tukar guling tanah aset milik Pemkot Salatiga yang dimohonkan oleh Yayasan Karantiy Tahfizh Al-Qur’an Nasional (YKTAN) Salatiga.
Sekda Kota Salatiga Wuri Pujiastuti mengungkapkan jika ia telah memproses tukar guling yang disoal saat ini.
Dijelaskan Wuri saat dikonfirmasi harian7.com, Senin (1/8/2022) malam bahwa proses tukar guling itu diajukan pada bulan April lalu menjelang Yuliyanto purna.
“Pengajuannya atasnama Yayasan Karantina Alquran, dan atasnama pengurus Dwi Cahyono. Namun saat pengajuan belum disertai persyaratanya,”jelas Wuri.
Lalu, lanjut Wuri, pada bulan Mei kita menjawab pengajuan itu yang intinya agar melengkapi persyaratan dan diajukan lagi. Tapi sampai saat ini justru persyaratan tidak dipenuhi.
“Karena persyaratan belum dipenuhi secara lengkap , maka tim pemkot tidak berani proses,”ungkap Wuri.
Wuri mencontohkan, salah satu kenapa belum diproses karena tanah pengganti juga belum jelas.
“Tanah pengganti harus atas nama yayasan. Itu juga belum dipenuhi,”terangnya.
Wuri menambahkan bahwa sekda sebagai koordinator.”Artinya kalau tim belum bisa proses apa saya paksa, kan tidak mungkin,”tambahnya.
“Kita tunggu sampe saat ini sertifikat atasnama yayasan salah satu syarat juga belum ada.Maka tidak bisa diproses,”tandasnya.
Dan sampai saat ini tanah secara yuridis belum dilengkapi dan juga belum dikirim buktinya ke pemerintah. Untuk itu proses jelas belum bisa dijalankan.(*)
Berita sebelumnya
Tinggalkan Balasan