HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pengajuan Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit. 

JAKARTA, harian7.com – Pengajuan pengunduran diri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua, ditolak.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut ada aturannya tersendiri.

Berdasarkan aturan, kata Listyo, surat pengunduran diri itu harus dibahas dan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Ya tentunya kan ada aturannya dan kemudian kan memang kita melihat bahwa ini semua harus diselesaikan diproses di KKEP dan kemarin sudah kita dengar dari putusan kan demikian,” kata Listyo kepada wartawan, usai mendampingi Presiden Joko Widodo buka Kirab Merah Putih di Istana Merdeka, Minggu (28/8).

Baca Juga:  Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE

Terkait banding, Listyo berujar Sambo memang mempunyai hak untuk mengajukan banding. Pihaknya belum menentukan untuk menerima atau menolak permohonan tersebut.

“Tentunya itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan. Lihat saja nanti,” ujarnya.

Baca Juga:  Polri Tegaskan Informasi Ketidaknetralan Kapolri di Pemilu 2024 Hoax

Diketahui, Sambo mendapat sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

KKEP menjatuhkan sanksi terhadap Sambo karena dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.

“Pemberhentian tidak dengan hormat [Ferdy Sambo] sebagai anggota Polri,” terang Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8).

Baca Juga:  Wakapolri Tinjau Pengamanan Nataru di Pelabuhan Merak

Tak hanya itu, hasil sidang pelanggaran etik memutuskan sanksi bersifat etika, yakni perilaku Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sambo juga mendapat sanksi administrasi berupa penempatan khusus di Mako Brimob yang telah dijalani beberapa waktu lalu.

Sebelum sidang tersebut digelar, Ferdy Sambo diketahui telah mengajukan surat.(Yuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!