Kejari Banjarnegara Hentikan Perkara Melalui Restorative Justice, Dua Tersangka Dinyantakan Bebas
![]() |
Istmewa |
Laporan: Iwan Setiawan
BANJARNEGARA, Harian7.com – Kejaksaan Negeri Banjarnegara untuk pertama kalinya menghentikan perkara Tindak Pidana Umum terhadap 2 (dua) tersangka melalui penyelesaian atau penghentian perkara berdasarkan Restorative Justice. Bertempat Rumah Perdamaian Suta Mrica di Kantor Desa Bawang, Kamis (25/08/2022) kemarin.
Penghentian perkara dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono, SH, MH didampingi Kasi Pidum Kejari Banjarnegara Nasruddin, SH, MH dan Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH, MH serta dihadiri tersangka Suyatno alias Yatno dan tersangka Tambah yang sebelumnya dijemput dari Rutan Banjarnegara.
Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua menjelaskan bahwa tersangka Suyatno alias Yatno dan tersangka Tambah keduanya warga Desa Pegundungan, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, keduanya melakukan Tindak Pidana Penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 480 Ke – 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun.
“Tersangka Tambah menawarkan sebuah sepeda motor hasil curian kepada tersangka Suyatno seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) tersangka Suyatno alias Yatno membeli sepeda motor hasil curian tersebut sementara dari hasil penjualan motor curian tersebut tersangka Tambah mendapat fee sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga kepada kedua tersangka diancam pidana penadahan,” jelasnya.
Yasozisokhi Zebua lebih lanjut menjelaskan bahwa penghentian perkara ini merupakan yang pertama, dilakukan setelah adanya persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung yang sebelumnya perkara tersebut diekspose oleh Jaksa, Kasi Pidum dan Kajari Banjarnegara dihadapan Jampidum.
“Sebelum pengusulan penghentian perkara, Kejaksaan Negeri Banjarnegara telah melakukan mediasi antara kedua tersangka dengan dan saksi korban bersama keluarga dari kedua tersangka dan keluarga saksi korban serta Kepala Desa, setelah adanya kesepakatan damai dimana saksi korban memaafkan perbuatan kedua tersangka,” imbuhnya.
“Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Banjarnegara baru terbentuk di Kantor Desa Bawang sehingga penyelesaian atau penghentian perkara ini digelar Rumah Restorative Justice Rumah Perdamaian Suta Mrica Desa Bawang, lalu kedua tersangka yang secara simbolis Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara melepas rompi tahanan kedua tersangka pertanda bahwa kedua tersangka bebas” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan