HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasus Pembuangan Bayi di Prampelan Blotongan Terungkap, Sepasang Kekasih Jadi Tersangka

Polres Salatiga saat menggelar konferensi pers.

Laporan: Bang Nur

SALATIGA,harian7.com – Kasus penemuan bayi di halaman rumah Komari, warga Prampelan Kelurahan Blotongan Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga berhasil diungkap anggota Satreskrim Polres Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana, didampingi AKP Nanung Nugroho, Wakapolres Kompol Eko Kurniawan dan Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani saat menggelar konferensi pers di pendopo mapolres setempat, Senin (22/8/2022) mengatakan bahwa dua pelaku pembuang bayi adalah sepasang kekasih. Keduanya adalah mahasiswa.

Kedua pelaku yakni DA (23) warga Widodo RT 16 RW 06 Kelurahan Dukuh Kecamatan Tangen Kabupaten Sragen dan SAL warga (22) Dawung Tengah RT 05 RW 15 Kelurahan Serenga Kecamatan Serengan Kota Surakarta.

Baca Juga:  Bejat! Heri Tega Cabuli Seorang Santriwati Yang Masih Dibawah Umur, Begini Jelasnya?

“Saat ini tersangka DA sudah ditahan di sel tahanan Polres Salatiga. Sedangkan tersangka SAL sementara tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani perawatan sakit di RSUD Salatiga usai mejalani operasi,”kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan tersangka SAL diamankan Satreskrim Polres Salatiga pada  hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 WIB, di Gentan Raya 2 Blok G-7 Kelurahan Baki Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga:  Edarkan Sabu, Gundul Dibekuk, Barang Bukti 2.090 Gram Sabu dan 665 Ekstasi di Amankan Subdit III Ditnarkoba Polda Jatim

Selanjutnya dihari yang sama sekira pukul 07.00 wib DA diamankan di tempat kost Pak Tarman yang beralamatkan Banjarsari Kadipiro, Mojosongo, Surakrta.

“Saat itu kedua pelaku di bawa ke Mapolres Salatiga untuk proses lebih lanjut,”jelas Kapolres.

Selain pelaku, Satreskrim Polres Salatiga juga mengamankan satu buah sepeda motor Yamaha Lexy warna Nopol AD4746 BLE, satu buah helm standar warna ungu, satu buah kemeja panjang kotak-kotak warna hitam, satu buah pampers merk mamypoko, satu buah gunting warna hijau dan orange, satu buah lap ada sisa bercak darah dan satu buah keset atau alas kaki serta satu buah selimut warna putih hitam.

Baca Juga:  Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap Gagalkan Peredaran Obat Berbahaya, Pengedar Muda Diringkus

“Atas perbuatanya pelaku kijerat dengan  Pasal 305 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,”tandas Kapolres.

Sementara itu, tersangka DA mengaku terpaksa membuang bayi karena takut kepada orang tua lantaran hubungannya denhan SAL belum sah (Belum menikah – red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!