HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Musnahkan Sabu Senilai Rp30,8 Miliar

JAKARTA,harian7.com – Polres Metro Jakarta Pusat musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 23 kg di Lapangan Merah Polres, Rabu (27/7/22).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini merupakan barang bukti hasil dari kasus peredaran sebelumnya, yang mana kasus pertama berawal dari penangkapan di parkiran Motor Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (6/7/22) dan dilakukan pengembangan di Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara pada Selasa (12/7/22).

Baca Juga:  Berawal Kenalan di Facebook dan Berlanjut ke Hotel, Wanita ini Dihabisi Nyawanya Oleh Kuli Bangunan Yang Mengaku Seorang Bos

“Peredaran ini diketahui dari pengungkapan kasus sebelumnya kemudian berkembang di halaman parkir bandara Soekarno Hatta sampai dengan pengungkapan di lakukan Medan Sumatera Utara,” jelas Kapolres.

Secara simbolis, dilakukan pemusnahan sebanyak satu bungkus 1 kg narkotika jenis sabu dalam kemasan teh china berwarna hijau dan kemudian barang bukti yang tersisa akan dibawa dan dimusnahkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Kepergok Mencuri, Warga Ngrapah Terancam Lebaran di Bui

“Pada hari ini akan kita musnahkan 23 bungkus plastik teh China warna hijau dengan total berat bruto 22.890 gram, nanti secara simbolis akan kita musnahkan di sini, nanti selebihnya akan kita bawa ke RSPAD Gatot Subroto,” terang Kapolres.

Baca Juga:  Mencari Keadilan di Tengah Kabut Kesaksian, Kisah Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Hingga Ketua RT Dilaporkan

Narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat sebanyak 23 Kg jika dirupiahkan kurang lebih Rp30.8 miliar. “Barang bukti setara dengan 30.8 miliar rupiah,” jelas Kombes. Pol. Komarudin.(Yuan/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!