LBH Kompas Jawa Tengah Ajukan Gugatan Kepada Bupati Temanggung Mengenai Hasil Perselisihan Pilkades Desa Kebondalem Kecamatan Bejen Dengan Beberapa Alasan
REDAKSI
![]() |
Saifudin Zuhri, SH. MH, dan Wahono, SH / Rekan dari kantor LBH Kompas Jawa Tengah ketika mengajukan gugatan hasil perselisihan Pilkades kepada Bupati Temanggung. |
TEMANGGUNG, harian7.com – Sejumlah tiga puluh tujuh desa se Kabupaten Temanggung telah usai melaksanakan pemilihan kepala desa pada bulan juli, namun proses dan tahapan masih berlanjut sampai jadwal pelantikan tanggal 1 September 2022.
Sesuai peraturan Bupati Temanggung nomor 113 tahun 2021 tentang tata cara pemilihan kepala desa dan peraturan Bupati nomor 5 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Bupati Temanggung Nomor 113 Tahun 2021 tentang tata cara pemilihan kepala desa telah diatur dan terdapat beberapa tahapan salah satunya berupa proses perselisihan hasil pilkades yang dilakukan oleh Bupati Temanggung sejak tanggal 30 Juni – Agustus 2022.
Atas dasar pertimbangan tersebut, masyarakat yang tidak terima atas hasil Pilkades, dapat melakukan gugatan atau permohonan perselisihan hasil pilkades kepada Bupati, Bupati wajib memfasilitasinya, apabila Bupati tidak merespon, menanggapi atau merespon tapi belum sesuai yang diharapkan oleh masyarakat dapat diteruskan di Pengadilan Negeri atau PTUN Semarang.
Hal tersebut yang mendasari salah satu warga bernama Ratmaningsih melalui Kuasa Hukumnya yaitu Saifuddin Zuhri, SH. MH, Wahono, SH dan Rekan dari kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kompas Jawa Tengah mengajukan gugatan hasil perselisihan Pilkades Desa Kebondalem Kecamatan Bejen dengan beberapa alasan.
Gugatan yang diajukan kepada Bupati pada, Selasa (26/7/2022) diserahkan langsung oleh kuasa hukumnya dan diterima oleh salah satu staf Bupati Panji W. mengenai tidak adanya respon atau tanggapan dari panitia Pilkades atas masukan tertulis yang telah disampaikan kepada panitia.
“Sampai saat ini surat yang saya sampaikan kepada panitia tidak mendapatkan respon, padahal alamat klien kami jelas tertera, karena saat mengajukan surat tertulis telah dilampiri foto copi KTP, menurut klien kami ada kekurangan persyaratan berkaitan dengan kelengkapan dan keabsahan yang sudah ditentukan oleh Perbup, sehingga mengajukan gugatan perselisihan hasil pilkades,” Jelas Saifuddin.
Saifuddin menambahkan bahwa dirinya bersama rekan mengajukan perselisihan hasil pilkades Desa Kebondalem, dikarenakan masukan secara tertulis berkaitan dengan kelengkapan dan keabsahan dokumen tidak pernah ditanggapi.
“Tidak hanya itu, kini kami sudah memasukkan surat resmi kepada Bupati Temanggung, lengkap alasan dan dasar hukumnya, surat diterima oleh staf dikarenakan Bupati Temanggung tidak berada ditempat,” Tandasnya.
Ia berharap Bupati Temanggung merespon sesuai harapannya, apabila tidak sesuai maka pihaknya akan melakukan upaya hukum lain, bisa jadi dengan gugatan di Pengadilan.
“Kami berharap proses seperti ini dianggap lumrah, agar menjadi pembelajaran masyarakat, kenapa lumrah karena proses hukum adalah proses yang diperbolehkan, yang terpenting jaga kondusifitas masyarakat dan tidak anarkis,” pungkasnya.
Sampai berita ini di terbitkan Bupati Temanggung belum dapat ditemui. melalui staf Kabupaten menyampaikan sedang tidak berada di kantor. (*)
Tinggalkan Balasan