HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasus Korupsi di Kantor Pos Terungkap, Mantan Kepala Kantor Cabang Ditetapkan Tersangka

Laporan: Wahyudin | Kontributor Purbalingga

Editor: Iwan Setiawan

PURBALINGGA,harian7.com – Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi dana pembayaran gaji ke 13 pensiunan, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Selain itu juga korupsi hasil penjualan benda pos dan materai, pada Kantor Pos Cabang Pembantu Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.

Adapun tersangka korupsi berisial ES (30) warga Desa Penolih, Kecamatan Kaligondang, saat ini sudah dibekuk Unit Tipikor Satreskrim Polres Purbalingga di Denpasar Bali.

Tersangka sebelumnya merupakan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.

Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan dalam konferensi pers, Rabu (27/7/2022) mengatakan Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang, Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga:  Diduga Lakukan Pemerasan, Tiga Orang Mengaku Wartawan Diciduk Polisi di Blora

“Modus yang dilakukan yaitu pelaku telah menggunakan dana sebesar Rp. 394.409.977,- ditambah dana hasil penjualan benda pos dan materai sebesar Rp. 2.075.100,”jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Pujiono, Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Edi Rasio.

Dungkapkanya, bahwa dana yang digunakan  tersangka merupakan dana yang akan disalurkan untuk pembayaran pensiun ke-13 Taspen sebesar Rp. 150 juta, pembayaran pensiun ke-13 BTPN sebesar Rp. 50 juta, penyaluran BPNT sebesar  Rp. 100 juta, penyaluran dana wesel nasional dan internasional serta jasa pelayanan keuangan lainnya.

Baca Juga:  Gelapkan Motor, Penjual Es Buah di Purbalingga Diamankan Polisi

Dari tersangka diamankan barang bukti  diantaranya kumpulan berkas/ dokumen terkait status kepegawaian tersangka, kumpulan berkas/dokumen SOP pengelolaan dana kas operasional dan panjat benda pos, 1 sepeda motor  Yamaha Xeon, empat buah buku tabungan, uang tunai sebesar Rp. 52 juta dan sisa uang tunai sebesar Rp. 2,7 juta.

Lebih lanjut disampaikan bahwa tersangka sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali namun tidak hadir. Kemudian kami melakukan penyelidikan, hingga mengetahui keberadaan tersangka. Selanjutnya tersangka dilakukan penangkapan di Denpasar Bali.

“Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan tersangka dapat diketahui. Kemudian kami melakukan penangkapan di salah satu tempat kos di wilayah Denpasar Bali,” ungkap kapolres.

Baca Juga:  Beredar Kabar Penculikan di Jetis, Kasat Reskrim : 'Itu Tidak Benar, Terduga Pelaku Ternyata Mengalami Gangguan Jiwa'

Dari keterangan tersangka ia mengaku nekat menggunakan dana karena membutuhkan uang. Dia juga mengaku pernah kalah dalam permainan judi online sehingga membutuhkan uang untuk mengembalikannya.

Uang ratusan juta sudah digunakan tersangka diantaranya untuk deposit trading krypto, membayar hutang dan digunakan untuk keperluan sehari-hari. Termasuk untuk biaya perjalanan kabur ke Denpasar Bali selama hampir tiga bulan.

Kapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 subsidair pasal 8 Jo pasal 18 Undang-undang RI No 32 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!