Dalam Penggunaan Dana BTT Untuk Penanganan PMK, Pemprov Jatim Gandeng Kejati Sebagai Pendamping
![]() |
Ilustrasi. (Istimewa) |
Editor: Budi Santoso
JATIM,harian7.com – Pemprov Jatim bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
bergerak cepat dalam rangka memberikan pendampingan penggunaan belanja tidak
terduga (BTT) yang diperuntukkan bagi mempercepat penanganan Penyakit Mulut dan
Kuku (PMK) di 38 kabupaten/kota.
Hal tersebut disampaikan Plt. Gubernur Jawa Timur, Emil
Elestianto Dardak seusai melakukan pertemuan bersama Kepala Kejaksaan Tinggi
Negeri Jawa Timur Mia Amiati di Kajati Jatim Surabaya, Senin (11/7/2022).
“Allhamdulillah berkat dukungan semua pihak utamanya
Kejati yang dipimpin langsung oleh ibu Kajati kita bisa terus melaksanakan
vaksinasi hingga pendampingan bagi kabupaten/kota yang akan menggunakan BTT
bagi vaksin PMK,” ungkapnya.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Emil
Dardak didampingi Pj. Sekdaprov Jatim, Kadis Peternakan Prov. Jatim dan Kalaksa
BPBD Prov. Jatim.
Emil mengungkapkan, bahwa Pemprov Jatim bersama Kejati
Jatim bergerak cepat untuk memberikan pendampingan kepada kabupaten/kota agar
segera menggunakan BTT agar penanganan PMK bisa lebih dimasifkan. Terutama
setelah terbitnya Inmendagri No 2 Tahun 2022.
Menurutnya, dengan menggandeng jajaran Kejati akan
memberikan kenyamanan sekaligus kepastian terhadap penggunaan dana BTT mulai
dari proses hingga pencarian sehingga tidak terjadi permasalahan hukum
dikemudian hari.
“Kita bersyukur Kejati Jatim menyambut baik dan pro
aktif mendukung memberikan pendampingan kepada Pemprov Jatim dan 38 kabupaten
kota yang akan menggunakan BTT,” ungkapnya.
Bahkan, sebelum adanya Irmendagri terbit beberapa kabupaten/kota
di Jatim telah terlebih dahulu meminta pendampingan kepada Kejati Jatim agar
tidak terjadi permasalahan hukum dalam proses penggunaan maupun pencairannya
sehingga dimanfaatkan betul dana tersebut untuk mengatasi persoalan PMK yang
sedang terjadi di Jatim.
Emil menyebut, bahwa jika kabupaten/kota ingin memohon
pemberian pendampingan bisa dilakukan bisa memanfaatkan aplikasi yang ada di
website milik Kejati Jatim.
“Kepada kabupaten/kota yang ingin melakukan
pendampingan bisa mengunjungi laman atau website milik Kejati. Kami memberi
apresiasi berbagai inovasi yang telah di hadirkan oleh Kejati yang mempercepat
pemberian layanan kepada masyarakat Jawa Timur,” terangnya.
Terkait penggunaan vaksin PMK lokal yang dilakukan oleh
Pusvetma, Emil menegaskan akan terus mendukung dan mendorong agar bisa segera
digunakan dan dimanfaatkan oleh para peternak guna memutus rantai penyebaran
virus.
“Kita akan memberikan dukungan penuh kepada
Pusvetma. Dalam proses uji sampling akan difasilitasi oleh Pemprov Jatim
semaksimal mungkin. Insyallah Bulan Agustus akan mulai diterapkan secara
terbatas,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia
Amiati mengatakan, bahwa kehadiran Plt. Gubernur untuk bertukar pikiran terkait
penanganan PMK di Jatim pasca terbitnya Irmendagri Nomor 2 Tahun 2022.
Mia menjelaskan bahwa, banyak dari para bupati/walikota
di Jatim yang merasa kesulitan dalam memproses penggunaan dana BTT utamanya
penanganan PMK.
“Allhamdulillah sudah ada payung hukumnya
berdasarkan Irmendagri sehingga kami di Kejaksaan bisa lebih mudah dalam
memberikan pendampingan kepada kabupaten/kota yang akan melaksanakan kegiatan
penanganan PMK,” urainya.
“Kehadiran Pak Emil sangatlah Gerak Cepat (gercep)
dengan berkonsultasi kepada kami dan bersama sama mengawal lewat pendampingan
penggunaan BTT bagi penanganan PMK di Jawa Timur,” tutupnya. (red/Hum)
Tinggalkan Balasan