Curi Bebek di Kauman Kidul, Dua Pria Asal Kabupaten Semarang Dibekuk Satreskrim Polres Salatiga, Pelaku: Saya kecewa
![]() |
Dua pelaku pencuri bebek. |
Laporan: Bang Nur
SALATIGA,harian7.com – Dua orang pria di tangkap jajaran Satreskrim Polres Salatiga, lantaran mencuri bebek disebuah kandang yang terletak di Kampung Legok Kelurahan Kauman Kidul Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga, Selasa (7/7/2022), pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Kedua pelaku tersebut yakni Muhamad Zainudin (29) warga Dusun Bubudan RT 004 RW 010 Desa Sumber Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang, dan Herwanto (29) warga Dusun Gentan RT 004 RW 005 Desa Tukang Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang.
![]() |
Polres Salatiga saat menggelar konferensi pers. |
Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana didampingi Humas IPTU Henri Widyorini, saat menggelar konferensi pers di pendopo mapolres setempat kepada harian7.com, Rabu (13/7/2022) mengatakan, penangkapan pelaku setelah adanya laporan dari pemilik bernama Anggi Nurega (23) warga Benggol RT 002 RW 004 Kelurahan Kauman Kidul Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga. Pelaku melakukan pencurian dengan cara melompat pagar rumah dan masuk lewat jendela.
“Pencurian itu kali pertama diketahui oleh korban pada saat ke kandang bebek miliknya untuk mengambil telor. Korban terkejut karena didapati bebek miliknya telah berkurang dari jumlah sebelumnya,”kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, melihat itu kemudian korban memberitahukan kepada saksi Muh Kharis dan melakukan pengecekan. Setelah dilakukan pengecekan bebek milik korban hilang 27 ekor.
Selanjutnya, masih kata Kapolres, korban mendapat informasi dari saksi Nur yang menyebutkan bahwa pada Senin tanggal 06 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 wib didapati dua orang laki – laki telah menjual bebek sebanyak 27 ekor.
“Nur ini selaku pembeli bebek. Dia memberitahukan kepada korban bahwa ia telah membeli bebek dengan ciri – ciri pada sayap bagian dalam bulunya telah dipotong, sesuai ciri – ciri bebek milik korban.”
“Selanjutnya korban mengadukan peristiwa tersebut ke Polres Salatiga. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 27 ekor bebek ditafsir seharga Rp 2 juta 700 ribu rupiah,”jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa lima ekor bebek, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z Warna Hitam tahun 2005 dan dua buah karung beras (bagor) yang digunakan pelaku membawa bebek hasil curian.
“Atas perbuatanya pelaku di ancam dengan pasal Pasal 363 KUHPidana,”pungkasnya.
Sementara itu, Zainudin pelaku pencurian mengaku ia menjual bebek hasil curianya seharga Rp 50 ribu per ekor.”Bebek hasil curian baru 10 yang dijual. Sedangkan 17 ekor belum dijual,”katanya.
Ketika ditanya perasaanmu bagaimana pelaku menjawab ia kecewa.”Saya kecewa,”jawabnya.(*)
Tinggalkan Balasan