HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sambangi Kota Depok,Ini Kata Jubir KPK Terkait Titik Rawan Korupsi

Laporan: Yopi  S | Kontributor Kota Depok

DEPOK,harian7.com – Jurubicara Plt KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding membenarkan bahwa selama dua hari ,KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) melakukan rapat koordinasi dengan pemkot depok dalam rangka pendampingan melalui program perbaikan tata kelola pemerintah daerah. 

Dalam kesempatan tersebut pihaknya mengatakan bahwa tidak hanya OPD saja yang di sambangi namun DPRD pun tak lepas dari program tersebut.

“Rakor dengan pemda yang melibatkan opd terkait sudah dilakukan pekan lalu. Hari ini dengan dprd merupakan penjadwalan ulang yang seharusnya pekan lalu dalam rangkaian kegiatan rakor tim korsup kpk di daerah,” jelasnya, Kamis (30/06/2022).

Baca Juga:  Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi 2022, Kapolres Salatiga Minta Anggota Melaksanakan Tugas Dengan Persuasif, Humanis, Simpatik, dan Tanggung Jawab

Di jelaskan bahwa ada beberapa program kerja yang akan di sosialisasikan kepada pemerintan daerah maupun pihak DPRD.

“Salah satunya penguatan pada delapan fokus area yang terangkum dalam aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) yang meliputi, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Manajemen Barang Milik Daerah (BMD), Optimalisasi Pajak Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa,” tegasnya.

Lebih lanjut pihaknya menyampaikan bahwa ada beberapa titik rawan korupsi yang kerap menjadi seseorang pejabat tersandung kasus korupsi.

Baca Juga:  Kapolsek Muntilan Hadiri Puncak Peringatan HUT Ke-77 PGRI Tingkat Kabupaten Magelang

“Delapan area intervensi pada program tata kelola pemerintahan daerah tersebut merupakan hasil identifikasi KPK atas titik rawan korupsi di daerah. Sehingga, dalam pelaksanaannya, KPK tidak hanya berkoordinasi kepada pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota, tetapi juga dengan DPRD. Karena, program-program pencegahan korupsi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik juga bertalian dengan fungsi legislatif,” paparnya.

“Khususnya terkait area intervensi Perencanaan dan Penganggaran APBD. KPK memetakan titik rawan korupsi pada area tersebut antara lain berupa fee proyek atau ijon proyek, penerimaan hadiah terkait dengan pengesahan APBD, dana aspirasi, dan alokasi pokir yang tidak sah. Sebagian besar titik rawan ini berhubungan dengan pelaksanaan fungsi legislatif,” sambungnya.

Baca Juga:  Sinergitas Wartawan dan Forkopimda Banjarnegara, Menuju Kabupaten Maju dan Sejahtera

Tidak hanya itu pihaknya juga sempat memaparkan data data penanganan perkara sejak 2004 hingga Desember 2021, profesi atau jabatan pelaku korupsi yang ditangani KPK menempatkan anggota legislatif pada urutan kedua terbanyak setelah swasta. Sementara modus korupsi tertinggi adalah penyuapan.

“Karenanya, dalam setiap rangkaian kegiatan Korsup di daerah selain melakukan pendampingan kepada pemda terkait, KPK juga melakukan koordinasi kepada segenap mitra pemangku kepentingan terkait lainnya di daerah, seperti DPRD, BPKP, BUMD, dan lainnya,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!