Pemdes Rembes Gelar Penyuluhan Hukum, Nur Arifah: “Ini sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat”
![]() |
Shodiq, salah satu pemateri dari ICI Jateng saat menyampaikan materinya. |
Laporan: Sri Winarni
UNGARAN,harian7.com – Pemerintah Desa Rembes Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang terus berupaya mengoptimalkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi para aparatur Pemerintahan maupun masyarakat. Kegiatan penyuluhan digelar di Aula kantor desa setempat, belum lama ini.
Kepala Desa Rembes, Dra. Hj. Nur Arifah mengatakan, kegiatan ini adalah sebagai implementasi dari Keputusan Bupati Semarang Nomor 180/0189/2021 Tanggal 19 Mei 2021 Tentang Penetapan Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Semarang.
“Disebutkan dalam SK bahwa Desa Rembes menjadi salah satu desa dari 9 desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai desa binaan sadar hukum di Kabupaten Semarang. Disamping itu penyuluhan ini juga sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan pentingnya memahami hukum secara benar dari narasumber yang kompeten,”katanya.
Dijelaskan Nur Arifah, berdasarkan Permenkumham No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum menyebutkan bahwa kesadaran hukum masyarakat adalah nilai yang hidup dalam masyarakat dalam bentuk pemahaman dan ketaatan atau kepatuhan masyarakat terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada dasarnya, masyarakat memiliki kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum setelah mengetahui dan memahami hukum,”jelasnya.
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum,lanjut Nur Arifah, maka pemerintah Desa Rembes menyelenggarakan penyuluhan hukum selama 3 hari mulai hari Rabu 8 Juni sampai Jumat 10 Juni 2022, bertempat di Wisma Sumber Cahaya.
“Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari semua unsur, mulai dari tokoh agama, lembaga desa, perangkat desa, karang taruna, tokoh masyarakat, kader posyandu dan PKK serta kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum) yang ada di Rembes,”terangnya.
Dari informasi dihimpun harian7.com dilokasi, kegiatan penyuluhan hukum tersebut menghadirkan narasumber dari 9 instansi serta menyampaikan 11 materi diantaranya dari KUA Bringin menyampaikan tentang perkawinan, DP3AKB Bringin menyampaikan tentang Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT), Kecamatan Bringin tentang Kebersihan / Lingkungan Hidup, Polsek tentang Narkoba, Dinas Sosial Kabupaten Semarang tentang perlindungan anak, BPN tentang pertanahan, Koramil Bringin tentang Kamtibmas dan BKuD Kabupaten Semarang tentang pajak sedangkan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ICI menyampaikan 3 materi yaitu Kerukunan Hidup Bermasyarakat, Bantuan Hukum dan Perdagangan Manusia.
Sesi tanya jawab
Dalam kegiatan tersebut, juga diadakan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta penyuluhan. Para peserta yang hadir sangat antusias mengikuti penyuluhan tersebut diikuti dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan kepada narasumber.
Salah satu peserta yaitu Sunarti yang sekaligus Ketua PKK Desa Rembes menyambut baik kegiatanpenyuluhan tersebut karena sangat bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran warga tentang hukum.
Kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan selama 3 hari tersebut berjalan lancar dan mendapat sambutan yang baik dari warga Rembes. Warga sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut hingga selesai. Acara diakhiri dengan sesi foto bersama.(*)
Tinggalkan Balasan