HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Patuhi Rambu dan Jangan Melanggar, Kini Satlantas Polres Salatiga Jaring Pelanggar Lalin Melalui Sistem ETLE

Laporan: Bang Nur

SALATIGA,harian7.com – Masyarakat  di wilayah Kota Salatiga dihimbau  untuk senantiasa selalu tertib dalam berkendara, menggunakan helm bagi sepeda motor, selalu pasang sapety belt bagi pengemudi mobil serta lengkapi surat-surat kendaraan dan SIM, serta patuhi rambu lalulintas. Jika tidak patuhi itu, siap – siap kena tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Saat ini Jajaran Satlantas Polres Salatiga menggelar Operasi Patuh Candi 2022. Dalam pelaksanaanyapun berbeda, jika biasanya para petugas melakukan razia di jalan secara langsung,  kali ini tidak.

Baca Juga:  Semarang Fashion Trend 2022, Atikoh Berharap Desainer Viralkan Karyanya
Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Betty Nugroho.

Para petugas dilapangan dalam operasi  ini  berkeliling memakai motor dan memfoto pengendara yang melanggar aturan.

“Bukan hanya berpatroli, namun anggota kami juga  melaksanakan penindakan hukum. Kami menyiapkan beberapa anggota untuk memfoto para pelanggar saat   pelaksanaan patroli,” kata Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Betty Nugroho, kepada wartawan Rabu (15/6/2022) siang.

AKP Betty menjelaskan,  dalam pelaksanaan operasi  anggotanya  dibekali dengan surat perintah. Menurutnya dengan adanya sistem penilangan dengan ETLE  tersebut petugas dapat meminimalisir kontak langsung dengan pengendara,  apalagi masih dalam situasi pandemi.

Baca Juga:  Gultik Monginsidi, Penyelamat Kelaparan Malam dan Ayam Panggang Sehat di Tengah Kota Salatiga

“Handphone yang dipakai  anggota untuk memfoto merupakan HP khusus. Tidak semua handphone anggota polisi dapat melaksanakan penindakan tersebut, masyarakat banyak yang kurang paham tentang penilangan dengan memfoto para pelanggar atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sehingga kedepan kami perlu adakan sosialisasi,”  ungkap Kasatlantas,

Setelah petugas memfoto para pelanggar, lanjut AKP Betty, foto tersebut akan terhubung dengan database bagian urusan tilang. Kemudian pihaknya menggeluarkan surat konfirmasi, yang dikirim langsung tanpa sepengetahuan pelanggar.

Baca Juga:  Melangkah Bersama, Sinergi Pemerintah Desa dan LKD dalam Pembangunan Kemangkon

“Dalam surat dijelaskan nomor polisi para pelanggar lalu lintas, jam pelanggaran serta TKP,”ungkapnya.

AKP Betty menegaskan  sasaran penilangan hanya kepada para pelanggar yang kasat mata, seperti tujuh point penekanan untuk penindakan hukum terkait dengan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022.

“Pelanggar yang ditindak yakni tidak memakai sabuk pengaman atau safety belt, tidak memakai helm, berbonceng tiga, pengendara di bawah umur, melebihi batas kecepatan, pengendara terpengaruh alkohol dan berkendara melawan arus,”tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!