HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

MKKS Diduga Pungut Uang Sebesar Rp 2500 Per Siswa, Sejumlah Kepala Sekolah SMK Swasta di Ngawi Mengeluh

Laporan: Budi Santoso

Editor: Bang Nur

NGAWI,harian7.com – Sejumlah kepala sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Ngawi mengaku resah dengan adanya dugaan pungutan terhadap siswa didik sebesar Rp 2500 setiap siswa. Pungutan tersebut dilakukan dan ditentukan oleh MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah).

Sementara itu, dari penelusuran harian7.com keluh kesah tersebut banyak dirasakan para kepala sekolah menengah kejuruan swasta. Dirasakanya bahwa pungutan atau iuran tersebut sangatlah memberatkan.

KR Kepala Sekolah Menengah Kejuruan di Kabupaten Ngawi saat konfirmasi harian7.com, Rabu (15/6/2022) mengatakan, alasan dilakukan pungutan atau iuran karena kecilnya bantuan bos yang diberikan oleh pemerintah. Sedangkan kebutuhan dalam kegiatan mengajar di sekolahan sangatlah besar.

Baca Juga:  Prihatin dan Turut Peduli, Perbakin Nganjuk Berikan Bantuan Sembako dan Uang Tunai Kepada Korban Tanah Longsor

“Kita ini sekolah SMK swasta kecil yang menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang tidak seberapa besarnya. Sedangkan kita harus menggaji pengajar atau guru maupun karyawan sekian banyak. Masih juga ada tarikan iuran oleh MKKS yang setiap murid atau siswa sebesar Rp 2.500 setiap semester. Itu jeles kita agak keberatan,”katanya.

Ditambah lagi, lanjut KR ,untuk memenuhi kebijakan MKKS, iuran tersebut terhitung berdasar jumlah siswa.”Adanya iuran itu, mau tidak mau harus di ambil dari dana BOS. Ya dari mana lagi kalau kita tidak mengambil dari dana BOS. Kita ini sekolah swasta kecil,”ungkapnya dengan di dampingi oleh bendahara dan beberapa guru saat dikonfirmasi harian7.com di ruang kerjanya.

Baca Juga:  Kirab Saparan Tegalrejo Berlangsung Meriah, Merayakan Budaya dan Kebersamaan

Terpisah, YT ketua MKKS swasta di Kabupaten Ngawi yang  juga menjabat kepala sekolah SMK PGRI 4 saat hendak dikonfirmasi harian7.com tidak ada ditempat.

Selanjutnya saat dihubungi melalui sambungan seluler dan ditanya terkait dasar aturan melakukan pungutan atau iuran tersebut ia menyampaikan bahwa itu sudah kesepakatan. “Jadi itu merupakan merupakan kesepakatan,”jawabnya.

Baca Juga:  Hujan Deras, Desa Pesarean Kabupaten Tegal Kebanjiran

Ketika terkait besaran nilai iuran, YT mengungkapkan jika itu hanya untuk mempermudah hitungan saja.”Kalau mengenai jumlah atau hitungan mendasar per siswa Rp 2500, itu cuma untuk mempermudah hitungan saja. Terlepas prakteknya “monggo” mau di ambilkan dari mana saja ya terserah sekolah masing masing ,”jawab YT.

Ketika disinggung  berapa jumlah siswa SMK swasta di Kabupaten Ngawi yang dipungut,  dan berapa besaran jumlah total hasil iuranya, YT mengaku lupa.

“Saya lupa ,yang jelas uang itu di gunakan untuk kegiatan MKKS,”pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!