HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Hanya Gara Gara Tak Terima Temannya Dijelekan, Dua Wanita Aniaya Rekan Seprofesi, Pelaku dan Korban Bekerja Sebagai Pemandu Karaoke

Pelaku saat digelandang ke kantor Polisi.

Laporan: Arie Budi | Kontributor Ungaran

Editor: Bang Nur

UNGARAN,harian7.com – Dua perempuan pelaku pengeroyokan  terhadap KS alias Putri (21) di Bandungan, diringkus jajaran Polsek Bandungan Polres Semarang. Kedua pelaku yankni HA alias Aura (22) dan RW alias Miapo (37).

Kedua pelaku dan korban bekerja sebagai pemandu karaoke.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika melalui Kapolsek Bandungan IPTU Ari Parwanto mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi  dipinggir jalan Ngasem Kecamatan Bandungan, tepatnya depan karaoke Zahira tersebut. Akibat peristiwa itu, korban mengalami memar pada wajah dan kepala. 

Baca Juga:  Kurang Hati-hati, Supardi Tercebur dan Tenggelam Terbawa Arus

“Pasca penganiayaan korban langsung menjalani visum di RSUD Ambarawa, lalu  melaporkan ke Polsek Bandungan,  Senin 27 Juni 2022,”katanya.

IPTU Ari Parwanto mengatakan, setelah  menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi rekan korban dan saksi saksi sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga:  Ditinggal Panen Padi, Rumah Supikir Nyaris Ludes di Lalap Jago Merah

Lebih lanjut IPTU Ari menjelaskan, peristiwa penganiayaan kejadian tersebut berawal saat ke dua pelaku menemani rekannya bernama Yulaekah alias Eka (21) untuk bertemu korban.  Adapun maksud dari pertemuan itu untukbmenyelesaikan masalah adanya rumor yang menyebut jika  korban menjelek jelekan nama Yulaekah alias Eka di depan pelanggan karaoke. 

Baca Juga:  Remaja Cilacap Tewas Terseret Ombak Pantai Karangpakis, Ditemukan Setelah 3 Hari Pencarian

“Saat konfirmasi antara Yulaekah dengan korban, rekan dari Yulaekah yaitu HA dan RW tidak terima atas penjelasan korban dan terjadi adu mulut berlanjut penganiayaan terhadap korban,”jelasnya.

IPTU Ari menambahkan, sempat dilerai oleh Yulaekah dan beberapa pengguna jalan yang melintas. Namun kedua pelaku tetap menganiaya korban. 

“Akibat perbuatanya, kedua pelaku akan kami sangkakan Pasal 170 KUHP,”pungkas IPTU Ari.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!