HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Ungkap Kasus Narkoba Hingga Ke Akar, 36 Kasus Narkoba Dibongkar dan 44 Orang Tersangka

Editor: Choerul Amar

SUMSEL,harian7.com – Jajaran Unit Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran terus melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Sumsel.

Bahkan pengungkapan kasus narkoba tidak sampai di pengedar tapi hingga ke produsen barang haram ini agar generasi muda terlindungi dari jeratan barang haram tersebut.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Supriadi mengatakan di Minggu keempat Mei 2022 ini anggotanya tidak menghentikan pengungkapan kasus hal ini dibuktikan dengan menangkap pengedar hingga produsennya.

Baca Juga:  Komplotan Laskar Pelaku Perusakan di Surakarta Dibekuk Polisi

“Di Minggu keempat Mei 2022 ini anggota kita Ditresnarkoba bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengungkap 36 kasus dengan mengamankan 44 tersangka,” terang Perwira Menengah Polda Sumsel, Senin (30/05/22).

Dari 44 tersangka 38 orang diantaranya pengedar, dua orang produsen dan empat orang pemakai.

Baca Juga:  Diduga Terlibat Korupsi Ratusan Juta, 'Pak Camat' Pilih Kabur Hindari Wartawan Usai Diperiksa Kejari

“Dari tangan mereka anggota kita mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 7,1 Kilogram (Kg), ganja sebanyak 302,61 gram, dan ekstasi sebanyak 26 ½ butir,” tutur Kombes Pol. Supriadi

Dari barang bukti yang diamankan, maka aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan 43.517 anak bangsa. Di Minggu keempat Mei 2022 ini ada empat Polres yang nihil ungkap kasus yani Polres OKU, Polres Mura, Polres Empat Lawang, dan Polres Pali.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pelaku Penusukan Karyawan Koperasi di Tuntang

“Kita tidak henti-hentinya mengingatkan kepada anggota kita untuk meningkatkan ungkap kasus tindak pidana narkoba di wilayah masing-masing baik dari segi kualitas maupun kuantitas hingga peredaran narkoba di Sumsel menyempit, ” tutup Kabid Humas Polda Sumsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!