HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Bejat !! Seorang Ayah di Banjarnegara Setubuhi Anak Tiri Selama 7 Tahun, Ancam Dibunuh Jika Tak Melayani

Istimewa

Laporan: Iwan Setiawan


BANJARNEGARA, Harian7.com –  Pelaku pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak tiri berhasil diungkap oleh Polres Banjarnegara. RS 56 tahun warga Kecamatan Punggelan mencabuli korban selama 7 tahun, aksi bejat ini dilakukan sejak korban berusia 10 tahun.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, SIK, MH mengatakan, aksi tersangka ini dilakukan oleh RS terhadap korban yang masih di bawah umur, dalam melakukan aksinya, pelaku RS yang sudah merawat korban sejak duduk di bangku kelas 4 SD ini selaku mengancam akan membunuh korban jika melaporkan aksi bejat tersebut pada ibunya.

Baca Juga:  Sat Reskrim Polres Cilacap Ungkap dan Bekuk Pelaku Curanmor Yang Kerap Kali Meresahkan

Pengakuan tersangka, aksi bejad ini sudah dilakukan sejak tahun 2015, dimana saat itu korban masih berusia 10 tahun. Aksi ini terus berlanjut hingga korban saat ini berusia 17 tahun. Tersangka ini mengaku melakukan itu selama 11 kali dan terakhir pada Desember 2021,” ujarnya, Rabu (25/05/2022).

Lanjut AKBP Hendri, kejadian bermula saat tersangka akan melakukan aksinya pada 2 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku mendatangi kamar korban dan hendak melakukan persetubuhan, bahkan pelaku sudah meraba-raba korban, saat itu korban kembali menolak ajakan pelaku dan pelaku sempat mengancam, tetapi aksi itu dibatalkan oleh pelaku.

Baca Juga:  Kasus Pinjol Ilegal Dibongkar Polisi, 11 Orang Ditetapkan Tersangka

“Sejak pertama aksi bejat ini dilakukan, anak tiri tersangka ini selalu menolak, namun dia takut karena ancaman akan dibunuh, sehingga korban hanya bisa pasrah,” jelasnya.

Aksi penjabulan lanjut Kapolres, terbongkar setelah pada 8 Mei, keluarga korban yang melaporkan adanya tidak pencabulan yang dilakukan oleh bapak tirinya. Dari kejadian itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga:  Jambret Nekat di Salatiga, Pensiunan Guru Kehilangan Kalung Emas Saat Gendong Cucu

“Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka yang berprofesi sebagai ojek online ini tidak ada di rumah, namun saat tersangka pulang ke rumah sekitar pukul 23.00 WIB, baru dilakukan penangkapan,” katanya.

Dari pengakuan tersangka, aksi bejat ini dilakukan karena dia merasa bergairah saat melihat anak tirinya, sehingga dia melancarkan aksi bejatnya saat sang istri tidak berada di rumah. Akibat perbuatannya, tersangka RS diancam dengan Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perlundungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!