HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Warga Resah, Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Desa Keblukan, ICI Jateng: “Operasi Tambang Ilegal Perlu Penindakan Hukum Yang Tegas”

Istimewa.

Laporan: Adi Prasetyo | Kabiro Kedu

TEMANGGUNG,harian7.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Corupption Investigation Jawa Tengah (ICI Jateng) menegaskan bahwa operasi tambang ilegal (Galian C) perlu penegakan hukum yang nyata dan segera.

Seharusnya, menurut ICI Jateng, operasi tambang itu menghasilkan manfaat bagi masyarakat sekitar bukan sebaliknya. Hal tersebut disampaikan  Dr. Krishna Djaya Darumurti, S.H., M.H., melalui Wadir, Shodiq, Kamis, (7/4/2022).

“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana penertiban perizinan dan dampak usaha tambang bagi pendapatan daerah. Kalau ada operasi tambang ilegal, perlu penegakan hukum. Kalau ada izin, seharusnya ada kemanfaatan, bukan kemudhorotan,” kata Shodiq.

Shodiq mengungkapkan, ia memahami bahwa pemerintah tidak mungkin sendirian dalam mengelola kekayaan alam Indonesia, sehingga akhirnya memperbolehkan pihak lain. 

Baca Juga:  Mobil Pengangkut Air Bersih Masuk Jurang di Pengadegan

“Namun ya harus sesuai izin dan prosedur yang berlaku dan perlu adanya pengawasan, pasalnya banyak penambang nakal yang hanya mementingkan keuntungan,”tandasnya.

Ditambahkan Shodiq, terkait masih adanya penambangan ilegal, Rabu, (6/4/2022) kemarin, ICI Jateng, bersama sejumlah media turun ke lokasi penambangan/galian c di Jalan Raya Temanggung Kaloran, tepatnya di Dusun Gembolan, Desa Keblukan, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, yang diduga tidak mengantongi izin dan banyak dikeluhkan masyarakat terkait dampaknya.

“Kemarin, kami ICI Jateng bersama teman – teman media sengaja turun langsung melihat aktifitas penambangan di wilayah Gembolan. Hal itu menindaklanjuti adanya aduan masyarakat yang menyebut aktivitas penambangan tersebut mengganggu dan diduga tak mengantongi izin,”katanya.

Baca Juga:  Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan di Kali Tuntang, Sore Hari Korban Sempat Numpang ke Toilet Warga

Dari hasil pantaun kami dilapangan, bisnis penambangan tersebut diduga milik oknum kepala desa berinisial P. Saat coba kami hubungi P guna menanyakan  terkait keluhan masyarakat, P justru menyebut bahwa usahanya itu bukan miliknya dan sempat menyebut beberapa tokoh ormas di Temanggung.

Terpisah, Kepala Desa Pare, Pangat saat dikonfirmasi harian7.com melalui sambungan telepon, ia membantah jika usaha penambangan/galian c tersebut miliknya. Ia menyebut jika dalam aktivitas penambangan tersebut, alat miliknya hanya dipinjam.

“Kalau tanya soal itu silahkan tanya pak Edi, atau Brahim, saya ini baru pergi, kok telpon saya terus. Silahkan tanya mereka nantikan selesai. Disitu itu alat saya hanya dipinjam,”jawab Pangat.

Baca Juga:  Tersambar Petir, Seorang Petani Tewas

Sementara itu, Edi seorang pengurus Ormas ternama sebagaimana disebut Pangat saat dikonfirmasi melalui telepon menyampaikan, kita itu dilapangan sama – sama kerja. 

Ketika ditanya soal aktivitas penambangan Edi mengungkapkan bahwa ia sudah koordinasi dengan Polres Temanggung maupun Polda Jawa Tengah.

“Untuk koordinasi kita sudah semua, Polres, Polda, semua sudah siap semua, oke semua,”ungkapnya.

Diungkapkan Edi, jika pemilik penambangan tersebut adalah Kepala Desa Pare, bernama Pangat.”Pemiliknya memang pak Pangat dan dimana mana kerjasama dengan saya terus,”jawabnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!