HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Terima Parcel Saat Lebaran, Ini Pesan Walikota Semarang Pada ASN

Walikota Semarang Hendrar Prihadi

SEMARANG, Harian7.com – Walikota Semarang Hendrar Prihadi melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk menerima maupun mengirim bingkisan atau prsel Lebaran.

“Saya sudah memberikan peringatan agar para ASN tidak mengirimkan atau menerima parsel Lebaran, karena hal tersebut masuk dalam gratifikasi. Nantinya bagi mereka yang menerima atau mengirim parsel pasti akan dilaporkan ke unit pengendalian gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya, Senin (25/4). 

Menurutnya, Teman-teman PNS saya harap tidak lagi kirim-kirim parsel. Percuma, kirim parsel pasti dilaporkan ke KPK unit gratifikasi. 

Baca Juga:  Hadiri Santunan Anak Yatim Piatu, Bupati Semarang : Karang Taruna Agar Aktif Dukung Pembangunan Desa

Bahkan, lanjutnya, juga telah menyarankan anggaran yang digunakan untuk memberikan parsel bisa diserahkan kepada masyarakat yang kurang mampu, sehingga akan lebih bermanfaat bagi masyarakat kurang mampu tersebut agar bisa merayakan Lebaran dengan lebih baik.

“Tak hanya larangan menerima dan mengirim parsel Lebaran, saya juga melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk aktivitas mudik Lebaran. Aturan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Semarang Nomor B/1975/061/4/2022 tertanggal 22 April 2022,” jelasnya. 

Baca Juga:  Bupati Kendal : Posisi Kendal di Urutan Ke 33 dari 35 Kabupaten/Kota Dengan Nilai 82,01 Persen

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang Abdul Haris menuturkan jika kedua larangan tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat yang kemudian diterapkan oleh Pemkot Semarang.

“Apabila ada pemberian dari sahabat atau siapapun itu harus melaporkan diri, bahkan disertai foto, dilaporkan kepada insperktorat. Untuk kendaraan dinas mestinya teman-teman mengacu kepada pusat bahwa kendaraan dinas tidak boleh untuk berpergian dulu,” ucapnya. 

Menurutnya, Apabila ada ASN yang melanggar aturan tersebut maka Inpektorat lah yang akan langsung memberikan sanksi. 

Baca Juga:  Konser Kemerdekaan Indonesia-Korsel, Spirit Mempererat Hubungan Antarnegara

“Masyarakat kadang lebih peka, mereka memotret mobil dinas yang kemana-mana. Misalnya, kendaraan dinas plat H bisa sampai Kebumen,” ujarnya.

Dia menambahkan, menambahkan meski ada beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh ASN, namun sesuai dengn kebijakan daerah, semua ASN Pemkot Semarang mendapatkan jatah cuti bersama sesuai dengan aturan Pemerintah pusat. 

“Saya berpesan, seusai cuti bersama, maka ASN wajib kembali masuk dan melaksanakan tugas masing-masing,” pungkasnya. 

Penulis : Andi Saputra

Editor   : Sodiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!