HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Sesuai RT RW Pemda Temanggung dan Provinsi Jateng, ESDM Pastikan Kabupaten Temanggung Bukan Wilayah Pertambangan

Aktivitas Galian C di Temanggung.(Foto: Doc harian7.com)

Laporan: Ady Prasetyo

Editor: Choerul Amar

TEMANGGUNG, harian7.com – Polemik yang terjadi dikalangan masyarakat terkait status boleh tidaknya pengusaha melakukan penambangan pasir, batu maupun tanah di wilayah Kabupaten Temanggung terjawab sudah. 

Informasi yang berhasil dihimpun harian7.com dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah Ungaran – Telomoyo yang membawahi Kota Salatiga, Kab. Semarang dan Kab. Temanggung, Jl. Adi Sucipto No.24, Salatiga, Kec. Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah, Rabu (20/4/2022) lalu, diperoleh keterangan bahwa Wilayah Kabupaten Temanggung tidak termasuk kawasan pertambangan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah Ungaran – Telomoyo, Gunawan, S. Hut, M.Eng melalui Kepala Seksi Geologi, Mineral dan Batubara, Ardhiatma Rista Rinanda, ST, M.Sc saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/4/2022) lalu. Dia mengatakan, bahwa Wilayah Kabupaten Temanggung tidak diperbolehkan melakukan aktifitas penambangan.

” Jadi sesuai Perda no.5 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Temanggung Tahun : 2008 – 2028 dan juga di Perda Provinsi Jawa Tengah No.16 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda no.6 tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah tahun : 2009 – 2029, bahwa  memang Temanggung itu tidak memiliki kawasan pertambangan. Jadi kalaupun ada kegiatan pertambangan disitu, jelas merupakan kegiatan ilegal atau Pertambangan Tidak Berizin (PETI),” katanya.

Baca Juga:  Kasus Oknum PNS Di Salatiga Yang Diduga Palsukan KK Demi Wanita Lain Terus Bergulir, Isa Ansori:"Jika terbukti, akan diberikan hukuman disiplin berat"

Lebih lanjut, dia mengatakan,  bahwa  kegiatan penambangan tersebut selain melanggar Perda RTRW juga melanggar UU RI no.3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI no.4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba. Dan itu  merupakan ranah aparat penegak hukum untuk menindak.

“Jadi secara tegas ESDM menyatakan bahwa itu jelas kegiatan yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dan aparat penegak hukum harus menindak,” tegasnya.

Terkait pelanggaran UU Minerba, kewenangan ESDM   hanya memberikan rekomendasi untuk menghentikan aktifitas kegiatan dan penindakan hukum ke aparat penegak hukum.

Baca Juga:  115 Petugas Dilibatkan, Proses Pelipatan Surat Suara Pilkada di Kabupaten Semarang Mulai Berjalan

Terpisah, Direktur Indonesia Corruption Investigation (ICI), Dr. Krisnha Djaya Darumurty S.H., M.H melalui Kabid Humas dan Pemberdayaan Masyarakat, Muhammad Nuraeni, S.I.Kom, mengungkapkan bahwa operasi tambang ilegal perlu penegakan hukum yang nyata dan segera. Seharusnya operasi tambang itu menghasilkan manfaat bagi masyarakat sekitar bukan sebaliknya. Maka untuk memberantas para oknum yang sengaja melakukan usaha penambangan ilegal, butuh peran banyak pihak.

“Perlunya tindakan tegas, karena jika tidak ada tindakan tegas maka para penambang yang tidak bertanggung jawab ini akan semakin liar dan berani. Karena jika tidak ada tindakan tegas mereka pasti akan meremehkan. Sehingga, melakukan hal ini terus menerus,”katanya.

Menurutnya, aktivitas tambang galian C ilegal sangat merugikan. Selain merusak lingkungan, dampaknya juga membahayakan warga sekitar. 

”Seringkali kita jumpai, kegiatan tambang lokasinya berdekatan dengan sungai, sehingga merusak tanggul. Ujung-ujungnya kalau tanggulnya rusak, warga juga yang kena getahnya akibat banjir,”tuturnya.

Baca Juga:  Puluhan Personil Rutan Kelas IIB Salatiga Ikuti Vaksinasi Tahap Pertama

Untuk adanya praktik usaha penambangan galian c di wilayah Temanggung, sebagaina disampaikan Dinas ESDM bahwa di Wilayah Kabupaten Temanggung tidak diperbolehkan melakukan aktifitas penambangan. Artinya, jika ada aktivitas galian c pastinya tak berizin.

“Di Temanggung ini beberapa waktu lalu didapati aktivitas Galian C. Dan saat kami kroscek di dinas terkait ternyata tidak ada izin. Mirisnya bos dari usaha tersebut oknum kepala desa. Ini sangat memperihatinkan, seorang panutan justru melakukan hal yang melanggar aturan,”tandasnya.

Sementara, lanjut M Nur, dari pantauan tim kami dilapangan pasca kita sidak dilokasi aktivitas galin c dihentikan.”Kami akan memonitoring terus, dan jika terlihat beraktivitas tentunya kita sudah berkoordinasi dengan APH,”pungkasnya.

Berita sebelumnya:

Warga Resah, Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Desa Keblukan, ICI Jateng: “Operasi Tambang Ilegal Perlu Penindakan Hukum Yang Tegas”


Berita video klik disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!