HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Gagal Berangkat Umroh, 30 Jemaah Pengajian di Kab Semarang Lapor Polisi

Para jemaah pengajian didampingi kuasa hukumnya, Arif Maulana dan Agung Pitra saat mendatangi Mapolres Semarang.

Laporan: Bang Nur

UNGARAN,harian7.com – Gagal berangkat umrah, 30 jemaah pengajian di Kabupaten Semarang, mengadu ke Polres Semarang. Saat mengadu ke polisi para korban ini dikoordinatori SS, warga Desa Tegaron, Kecamatan Banyubiru.

Kuasa hukum para korban, M. Arif Maulana SH, saat dikonfirmasi harian7.com, Selasa, (26/4/2022) mengatakan, kejadian tersebut bermula pada September 2020 tahun lalu pada saat SS ditemui SN. Dalam pertemuan tersebut, SN menyampaikan tentang jasa agen umrah.

“Saat itu terjadi kesepakatan untuk berangkat umrah dengan difasilitasi SN. Selanjutnya pada 17 Februari 2022, SS mentransfer Rp 100 juta ke PT BPW Rezki Internasional Indonesia (Simply) atas permintaan SN,”jelas Arif Maulana.

Baca Juga:  Aksi Koboi Diduga Oknum Polisi,Tiga Orang Tewas dan Satu Terluka

Lalu, lanjut Arif, setelah ditransfer, SN menjanjikan kepada para jemaah jika pemberangkatan umrah akan dilaksanakan pada 2 April 2022.

“Tanpa alasan, SN memindahkan dari biro Simply ke PT. Satria Putra Mandiri dan dijanjikan berangkat 1 April 2022. Ini juga pada 21 Maret 2022 diminta transfer Rp 200 juta,”terang Arif.

Seiring berjalan waktu, SN kembali mengubah lagi biro perjalanannya secara sepihak. Dari PT. Satria Muda Mandiri ke PT. Suwandra Mitra Nusantara.

Baca Juga:  Guru Honorer di Konawe Selatan Dituduh Aniaya Siswa, Diduga Diperas Puluhan Juta oleh Oknum Aparat

“Saat peralihan, SN menjanjikan permasalahan administrasi selesai pada 26 Maret, tapi hingga 27 Maret tidak diselesaikan dan jemaah gagal berangkat pada 1 April,”ungkapnya.

Sementara itu, Agung Pitra Maulana, kuasa hukum jemaah yang lain, menambahkan, pada 11 April 2022, SN dan perwakilan PT. Suwandra Mitra Nusantara kembali menjanjikan akan memberangkatan jemaah umrah sebelum tanggal 20 April 2022.

“Janji itu kembali tidak ditepati, padahal transfer uang keberangkatan sesuai yang diminta sudah dibayarkan,”terang Agung.

Namun kenyataanya, lanjut Agung, pihak PT. Suwandra tidak memberangkatkan jemaah lantaran SN belum melunasi kewajiban pembayaran yang disepakati.

Baca Juga:  Tiga Orang Pengedar Obat Ilegal Diringkus di Belakang RSU Sragen, Polisi Amankan Ratusan Pil

“Karena hal tersebut, PT. Suwandra tidak bisa booking pesawat maupun administrasi lain yang dibutuhkan. Akibatnya para korban seluruh jemaah atau klien kami menderita kerugian mencapai Rp 776 juta,”terang Agung.

Untuk itu kami melaporkan SN ke Polres Semarang,  karena tidak memenuhi apa yang telah dijanjikan,  padahal klien kami atau para korban sudah menuntaskan pembayaran.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan jika laporan terkait kasus jemaah gagal berangkat umrah telah masuk.

“Ada laporannya masuk hari ini, ini diproses untuk penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti,”terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!