HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kejagung Ciduk Eks Dirut Sritex Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN

JAKARTA | HARIAN7.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat membongkar dugaan korupsi jumbo yang menyeret nama besar di industri tekstil nasional. Kali ini, giliran mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, yang diciduk penyidik. Iwan menjabat sebagai Dirut Sritex selama hampir satu dekade, yakni dari 2014 hingga 2023.

“Betul (ditangkap),” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi pada Rabu (21/5/2025).

Baca Juga:  Presiden Resmikan Keramba Jaring Apung ‘Offshore’, Kata Jokowi : Itu Terobosan Untuk Tingkatkan Budi Daya Ikan

Meski demikian, Febrie masih enggan membeberkan detail penangkapan, termasuk status hukum Iwan saat ini. Ia hanya mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di Solo, Jawa Tengah.

Kejagung saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Sritex, sebuah perusahaan tekstil raksasa. Fokus utama penyelidikan adalah dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit dari perbankan.

Menariknya, meskipun Sritex adalah perusahaan swasta, kasus ini tetap masuk radar Kejagung. Hal ini lantaran fasilitas kredit yang diberikan bersumber dari bank pelat merah alias milik negara.

Baca Juga:  Petugas Gabungan Sita Ribuan Rokok Ilegal di Rembang, Penjual Akhirnya Pasrah Setelah Edukasi

“Meski Sritex adalah perusahaan swasta, namun dugaan korupsi tetap diusut lantaran pemberian fasilitas kredit oleh perbankan dilakukan perusahaan plat merah,” ungkap Harli.

Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, secara tegas dinyatakan bahwa keuangan daerah maupun BUMN/BUMD termasuk dalam kategori keuangan negara.

Baca Juga:  Rumah Warga Kecamatan Pabelan Ludes Terbakar, Kerugian Diperkirakan Capai Rp 90 Juta

“Dengan dasar UU itu,” kata Harli, “apabila ditemukan tindakan melanggar hukum terkait pemberian fasilitas kredit terhadap perusahaan keluarga Lukminto itu masuk dalam kategori korupsi.”

Kasus ini pun diprediksi bakal menyeret sejumlah pihak lain yang terlibat dalam proses pemberian kredit. Publik kini menanti langkah lanjutan dari Kejagung dalam membongkar praktik kotor yang berpotensi merugikan keuangan negara ini.(In_red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!