HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Ringkus Seorang Pelaku Pengedar Sabu Asal Brebes

Seorang pelaku pengedar sabu asal Brebes saat diamankan polisi. 


TEGAL, Harian7.com – Tim opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal meringkus pelaku IM (30) Warga Brebes Jawa Tengah (Jateng) pengedar sabu dengan berat 1,06 gram. 

Kasatnarkoba Polres Tegal AKP Triyatno mengatakan barang bukti 1 (satu) paket serbuk kristal yang dikemas dengan menggunakan plastik klip putih bening yang di lapisi lakban warna merah serta dilapisi plastik warna silver yang di simpan didalam bekas bungkus rokok dengan berat kotor setelah ditimbang  1,06 gram. 

Baca Juga:  Kasus Korupsi di Kantor Pos Terungkap, Mantan Kepala Kantor Cabang Ditetapkan Tersangka

“Pelaku IM ditangkap di pinggir jalan turut Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat dan hasil interogasi pelaku mengakui barang yang dikuasinya adalah barang miliknya, adapun modus yang dilakukan yaitu menyimpan paket sabu dalam bungkus rokok untuk mengelabui petugas, selanjutnya barang tersebut akan diedarkan kepada para pengguna,” ujarnya, Senin (21/3). 

Baca Juga:  Puluhan Warga Salatiga Jadi Korban Penipuan Arisan Online, Uang Milyaran Raib

Menurutnya, Pengungkapan sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah Kramat, Kabupaten Tegal. 

Dia menambahkan, Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengungkap tersangka dan barang bukti sabu, 1 unit handphone dan speda motor honda scoopy yang digunakan tersangka menjalankan aksinya.

Baca Juga:  Pengguna dan Pengedar Pil Terlarang, Di Bekuk Polisi Saat Tidur Diruang ATM, Tersangka: 'Saya Mendapatkan Pil Dengan Cara Periksa ke Dokter'

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidananya yakni penjara paling singkat 4 sampai 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutur Triyatno. 

Penulis : M.Sujoni | Editor : Andi Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!