Polisi Ringkus Seorang Pelaku Pengedar Sabu Asal Brebes
![]() |
Seorang pelaku pengedar sabu asal Brebes saat diamankan polisi. |
TEGAL, Harian7.com – Tim opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal meringkus pelaku IM (30) Warga Brebes Jawa Tengah (Jateng) pengedar sabu dengan berat 1,06 gram.
Kasatnarkoba Polres Tegal AKP Triyatno mengatakan barang bukti 1 (satu) paket serbuk kristal yang dikemas dengan menggunakan plastik klip putih bening yang di lapisi lakban warna merah serta dilapisi plastik warna silver yang di simpan didalam bekas bungkus rokok dengan berat kotor setelah ditimbang 1,06 gram.
“Pelaku IM ditangkap di pinggir jalan turut Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat dan hasil interogasi pelaku mengakui barang yang dikuasinya adalah barang miliknya, adapun modus yang dilakukan yaitu menyimpan paket sabu dalam bungkus rokok untuk mengelabui petugas, selanjutnya barang tersebut akan diedarkan kepada para pengguna,” ujarnya, Senin (21/3).
Menurutnya, Pengungkapan sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah Kramat, Kabupaten Tegal.
Dia menambahkan, Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengungkap tersangka dan barang bukti sabu, 1 unit handphone dan speda motor honda scoopy yang digunakan tersangka menjalankan aksinya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidananya yakni penjara paling singkat 4 sampai 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutur Triyatno.
Penulis : M.Sujoni | Editor : Andi Saputra
Tinggalkan Balasan