Situasi Di Cilacap Kembali Kondusif Pasca Bentrok Dua Kelompok Di Jalan Menur
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP, Harian7.com – Situasi di Kabupaten Cilacap kembali aman terkendali dan kondusif pasca terjadinya bentrok dua kelompok warga di Jalan Menur Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap pada Jumat, (11/02/2022) lalu. Hal tersebut setelah jajaran Polres Cilacap melakukan penanganan dan pengamanan.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro, S.I.K, M.H, menjelaskan bahwa situasi sudah terkendali aman dan kondusif baik saat dan pasca kejadian bentrok sudah kita tangani dan kita lakukan pengamanan di TKP dan beberapa titik sekitar lokasi kejadian.
“Kejadian bentrok antara kelompok warga Jalan Menur dengan warga komplek pelabuhan sampai saat ini masih kita selidiki apa yang menjadi penyebab masalahnya,” kata Kapolres.
Pada prinsipnya, menurutnya kami akan melakukan tindakan hukum secara profesional kepada siapapun yang terlibat, karena semua warga sama dimata hukum.
“Hari ini di lokasi kejadian masih dijaga oleh aparat dan juga dilakukan patroli di beberapa titik di wilayah wilayah yang dimungkinkan rawan,” jelasnya.
Dia menghimbau kepada seluruh masyarakat tetap tenang, dan juga tidak mudah terprovokasi dengan unggahan foto maupun video yang ada di media sosial yang ditengarai banyak foto dan video yang jelas jelas korban tersebut, “Waktu dan tempat kejadiannya bukan di Cilacap,” tandasnya.
Kapolres menegaskan, bahwa Polres Cilacap yang dipimpin Waka Polres, Kompol Suryo Wibowo telah mempertemukan kedua belah pihak pada hari Sabtu 12 Februari 2022 pukul 14.00 WIB di aula Patriatama Polres Cilacap.
“Masing masing perwakilan menghadirkan 5 orang dengan pimpinan masing masing pihak. Edi Santoso mewakili warga komplek pelabuhan, dan Watno mewakili pihak warga Jalan Menur,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Kapolres kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan musyawarah kekeluargaan dan saling meminta maaf yanh dituangkan dalam surat kesepakatan bersama. Dmana dalam surat kesepakatan tersebut kedua belah pihak menyadari bahwa kejadian itu karena kesalah pahaman.
“Kedua belah pihak sepakat untuk biaya pengobatan warga yang menjadi korban akan diobati oleh masing masing pihak, serta kerugian materiil seperti kerusakan motor dan lainnya juga akan ditanggung oleh masing masing pihak. Dan kedua belah pihak berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, apabila dikemudian hari mengulangi perbuatannya, maka sanggup untuk dituntut sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres. (*)
Tinggalkan Balasan