![]() |
Polres Ngawi saat menggelar konferensi pers. |
Laporan: Budi Santoso
NGAWI,harian7.com – Diduga melakukan pemerasan, DS (38) seorang yang mengaku dari LSM warga Desa Jururejo, Kabupaten Ngawi, mendekam di sel tahanan Polres Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera didampingi KBO Reskrim Iptu Basuki dan Kasi Humas Ipda Dian saat menggelar konferensi pers di halaman kantor Humas mapolres setempat, Kamis (27/10/2022) mengatakan karena perbuatannya, tersangka sudah diamankan di Polres Ngawi berikut dengan barang buktinya, sejak tanggal 10 September 2022.
“Kejahatan yang dilakukan DS (38) terhadap korban adalah tindak pidana yang menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberi barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras,”kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, korban bernama Susilo (45) adalah seorang Kepala Desa Sambirejo Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi dengan alamat yang sama.
Tersangka DS mengaku dari LSM kemudian mengancam korban dan akan melaporkan ke pihak APH (Aparatur Penegak Hukum) atau akan dipublikasikan mengenai adanya permasalahan penganggaran ganda tahun anggaran 2019 untuk pembangunan BUMDES Desa Sambirejo, Ngrambe.
“Tersangka ini mengaku dari LSM dan mengancam korban yang merupakan Kepala Desa. Karena khawatir dan ketakutan serta tertekan akhirnya korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka,”jelas AKBP Dwiasi.
Atas kejadian tersebut akhirnya korban melapor ke Polsek Ngrambe kemudian diserahkan ke Polres Ngawi guna proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, Polres Ngawi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai, 1 Hp merk Oppo A7 beserta simcardnya, 1 kartu anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Kabupaten Ngawi dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX nopol AE 3325 JH beserta kunci kontaknya.
“Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 368 (1) sub pasal 369 KUHP,”pungkasnya.
Sementara tersangka DS dihadapan awak media mengakui kesalahanya.”Saya mengaku dari LSM dan sudah menerima uang sekitar sepuluh juta rupiah. Maaf, saya salah,”ucapnya.(*)