HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Diduga Memeras Kades, Oknum Yang Mengaku LSM di Ngawi Diciduk Polisi

Polres Ngawi saat menggelar konferensi pers.

Laporan: Budi Santoso

NGAWI,harian7.com – Diduga melakukan pemerasan, DS (38) seorang yang mengaku dari LSM warga Desa Jururejo, Kabupaten Ngawi, mendekam di sel tahanan Polres Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera  didampingi KBO Reskrim Iptu Basuki dan Kasi Humas Ipda Dian saat menggelar konferensi pers di halaman kantor Humas mapolres setempat, Kamis (27/10/2022) mengatakan karena perbuatannya, tersangka sudah diamankan di Polres Ngawi berikut dengan barang buktinya, sejak tanggal 10 September 2022.

Baca Juga:  PWOIN Jateng Gelar UKW

“Kejahatan yang dilakukan DS (38) terhadap korban adalah tindak pidana yang menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberi barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras,”kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, korban bernama Susilo (45) adalah seorang Kepala Desa Sambirejo Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi dengan alamat yang sama. 

Tersangka DS mengaku dari LSM kemudian mengancam korban dan akan melaporkan ke pihak APH (Aparatur Penegak Hukum) atau akan dipublikasikan mengenai adanya permasalahan penganggaran ganda tahun anggaran 2019 untuk pembangunan BUMDES Desa Sambirejo, Ngrambe.

Baca Juga:  Bulan K3 Nasional 2023, SBI Cilacap Adakan Jalan Sehat dan Pungut Sampah Bersama

“Tersangka ini mengaku dari LSM dan mengancam korban yang merupakan Kepala Desa. Karena khawatir dan ketakutan serta tertekan akhirnya korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka,”jelas AKBP Dwiasi.

Atas kejadian tersebut akhirnya korban melapor ke Polsek Ngrambe kemudian diserahkan ke Polres Ngawi guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Polsek Getasan Bersama Tim Gabungan Gelar Giat Patroli Karhutla Hutan Gunung Merbabu

Selain mengamankan tersangka, Polres Ngawi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai, 1 Hp merk Oppo A7 beserta simcardnya, 1 kartu anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Kabupaten Ngawi dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX nopol AE 3325 JH beserta kunci kontaknya.

“Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 368 (1) sub pasal 369 KUHP,”pungkasnya.

Sementara tersangka DS dihadapan awak media mengakui kesalahanya.”Saya mengaku dari LSM dan sudah menerima uang sekitar sepuluh juta rupiah. Maaf, saya salah,”ucapnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!