HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sidang Lanjutan Perkara YIC Sudirman Ambarawa, JPU Keberatan Dengan Saksi Yang Diajukan Terdakwa, Ini Alasanya? – Imam Sebut Terdakwa Berbelit-belit

Ilustrasi. Istimewa.

Laporan: Shodiq/Bang Nur

UNGARAN,harian7.com – Pengadilan Negeri Ungaran kembali menggelar sidang perkara perbuatan melawan hukum terkait perubahan akta notaris Yayasan Islamic Centre Sudirman Ambarawa,  dengan terdakwa Siti Farida.

Agenda sidang telah masuk pada pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak Siti Farida.

“Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi yang meringankan (ad charge – red) pihak terdakwa. Namun yang dihadirkan sebagai saksi yakni suami dari terdakwa, sehingga beliau tidak bisa diperiksa sebagai saksi, dan tidak diambil sumpah melainkan hanya diambil keteranganya saja. Namun keterangan yang disampaikan saksi juga tidak ada relevansinya dengan perkara. Intinya JPU keberatan,”kata Imam Supriyono SH MH, selaku kuasa hukum pelapor, saat ditemui harian7.com, usai sidang belum lama ini.

Baca Juga:  Pembeli Solar Dengan Jerigen Di POM Bensin Grabag Ditemukan Tidak Dilengkapi Surat Rekomendasi

Disampaikan Imam, dalam sidang sebelumnya JPU juga keberatan dengan saksi yang diajukan pihak terdakwa, karena saksi tersebut adalah anaknya.

Diungkapkan Imam, kalau kita lihat dari keterangan terdakwa itu terlihat berbelit belit dan mengingkari apa yang didakwakan oleh JPU. Bahkan juga mengikari berita acara yang telah disampaikan didepan penyidik.

“Yang terdakwa sampaikan itu terkait bahwa semua pembuatan akta ini berawal dari keinginan dia yang disampaikan ke notaris. Sehingga  terkait berita acara, keberadaan YIC, itu semua yang mengarahkan adalah notaris. Begitu disampaikan terdakwa didalam persidangan,”terang Imam.

Untuk itu, lanjut Imam, saat di konfrontir dengan saksi  notaris waktu itu tidak ada yang dibantah.  Tapi kenyataanya tadi mereka banyak membantah mengenai keterangan yang disampaikan notaris kemarin.

Baca Juga:  Remaja Bandungan Nekat Bobol Rumah, Motor Digondol, Ketahuan di Minimarket

“Terdakwa ini berbeli belit, sehingga dengan berbelit belit ya memberatkan bagi terdakwa sendiri,”tandasnya.

Sementara itu, Turmudzi selaku Kuasa Hukum Terdakwa, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, hari ini agenda sidang saksi tambahan bagi terdakwa.”Ini tambahan saksi, karena itu dari suami kan, sehingga tidak disumpah, sehingga diberi waktu untuk tambahan waktu saksi,”ungkapnya.

Ketika ditanya harian7.com, terkait harapanya, Turmudzi mengungkapkan, itu semua yang disampaikan ulasan dari semua persidangan.”Ulasan semuanya disampaikan tadi. Rangkuman atau kesimpulan selama persidangan. Dimintai kesimpulan dari Jaksa, walaupun tidak tertulis. Terus dari pihak terdakwa meski tidak tertulis menyimpulkan sebelum nanti tanggal 21 Februari 2022, ada tuntutan dari JPU. Kita tunggu aja nanti ya,”pungkasnya.

Baca Juga:  Datangi Pasar Pringapus dan Pasar Harjosari, Dirut PDAM Bersama Ketua DPRD Serahkan Bantuan Wastafel Portable

Sementara itu dari pantauan harian7.com, sidang berjalan dengan lancar. Namun sempat berhenti sejenak karena suami terdakwa tiba – tiba bersitegang dengan wartawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wartawan harian7.com mendapat perlakuan kurang menyenangkan saat melakukan tugas jurnalistiknya. Shodiq, (43) mendapat perlakuan intimidasi saat meliput persidangan perkara dugaan pemalsuan akta Yayasan Islamic Centre (YIC) Sudirman Ambarawa, dengan terdakwa Siti Farida di Pengadilan Negeri Ungaran, Selasa, (15/2/2022).

Berita sebelumnya:

Liput Persidangan Kasus YIC Sudirman Ambarawa, Wartawan Diajak Duel  Suami Terdakwa Sampai Mati, “Ayo kita bacok – bacok,an sopo seng mati”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!