HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Kejari Cilacap Segera Bentuk Kampung Restorative Justice Di Cilacap

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng


CILACAP, Harian7.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap akan segera membentuk kampung Restorative Justice di Kabupaten Cilacap, hal ini setelah adanya instruksi dari Kejaksaan Agung.

Demikian dikatakan Plt. Kepala Kejari Cilacap Yusuf Sumolang didampingi Kasi Pidum Widi Wicaksono dan Kasi Pidsus Sonang Simanjuntak di sela sela penyelesaian perkara diluar jalur hukum peradilan kasus Bawor, Jumat (18/02/2022).

“Kami akan segera melakukan pengkajian serta penilaian secara selektif, karena Cilacap akan menjadi pilot project program percontohan Kampung Restorative Justice,” katanya.

Diketahui, Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. 

“Ditahun 2022 ini, Kejari Cilacap telah 2 kali melakukan penyelesaian hukum melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif,” ungkap Kajari.

Baca Juga:  Polda Jateng Berhasil Ungkap Pabrik Pupuk Ilegal

Menurutnya, tujuan membangun Kampung Restorative Justice ini untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.

“Kejari Cilacap mempunyai rencana membangun Kampung Restoratif Justice agar terciptanya harmonisasi di tengah masyarakat, dan tentu akan dilakukan secara profesional,” ungkap Yusuf.

Perlu diketahui bahwa, Jaksa Agung RI telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Aturan tersebut memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan tak dilanjutkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan.

Dalam Pasal 5 aturan itu, disebutkan bahwa perkara dapat dihentikan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Cilacap Geledah Kantor Desa Bulupayung

Kemudian, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah.

“Selama ini, upaya penegakan hukum masih mengutamakan aspek kepastian hukum dan legalitas formal dibandingkan dengan keadilan yang substansial bagi masyarakat, sehingga banyak masyarakat yang memandang bahwa penegakan hukum itu seperti pisau yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” jelasnya.

Saat ditanya, apakah Restoratif Justice akan menggandeng tokoh masyarakat seperti perangkat desa, Yusuf menjawab, “itu pasti!”.

“Tentu dalam kampung Restoratif Justice kami akan menggandeng tokoh yang ada di masyarakat, bahkan selalu dilakukan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat yang ada di masyarakat dan juga akan mengurangi angka laporan ataupun pengaduan masyarakat ke penegak hukum,” katanya. 

Sementara Kasi Pidana Umum Widi Wicaksono menambahkan, banyak masalah di masyarakat yang semestinya tidak berakhir di penegak hukum, namun dapat diselesaikan dengan upaya mediasi melalui musyawarah. 

Baca Juga:  Asah Kemampuan, Ratusan Anggota Polres Semarang Latihan Beladiri

“Banyak masalah ringan di masyarakat yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui musyawarah, dan dengan begitu akan menciptakan keharmonisan,” katanya.

Pihaknya berharap kedepan dengan kehadiran kampung restorative justice persoalan perdata maupun pidana ringan akan tuntas dengan adanya rasa keadilan, tentunya sesuai dengan peraturan dan syarat seperti yang dimaksud dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!