Kejari Cilacap Limpahkan Dugaan Kasus Pencabulan Terhadap 13 Anak Di Bawah Umur Ke Pengadilan Negeri
Pewarta : Rusmono | Kaperwil Jateng
CILACAP, Harian7.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap limpahkan dugaan kasus pencabulan terhadap 13 anak di bawah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap ke Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Rabu (02/02/2022).
Dikutip dari laman @kejaricilacap menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilacap melimpahkan perkara pencabulan terhadap 13 korban anak SD ke Pengadilan Negeri Cilacap dengan Terdakwa MAYH yang merupakan guru agama di Kecamatan Patimuan.
Selain itu disebutkan bahwa pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor : B/163/M.3.17/Eku.2/01/2022 tanggal 02 Februari 2022.
Kepala Kejari Cilacap melalui Kasi Intel Dian Purnama menjelaskan, bahwa pasal yang didakwakan yakni pasal 81 ayat (2), ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Hari ini JPU Kejari Cilacap melimpahkan kasus pencabulan yang melibatkan guru berisinisial MAYH terhadap 13 korban anak dibawah umur yang tidak lain adalah muridnya sendiri ke Pengadilan Negeri Cilacap,” katanya.
Dian menjelaskan untuk tim JPU Yang menangani sebagaimana P16A terdiri dari Meitri Listyoningrum, SH, Samikun, S.Pd, S.H, M.H, dan Bambang Supriyanta, SH.
“Saat ini berkas sudah diterima pengadilan untuk segera disidangkan,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan oleh guru Agama dan Matematika berinisial MAYH tersebut terungkap setelah beberapa korban mengadu pada orang tuanya, selanjutnya pada 9 Desember 2021 terungkap.
Sedang perkara dilimpahkan dari Polres Cilacap ke Kejari tanggal 20 Januari 2022 bersamaan dengan penghargaan restorativ justice oleh Kejaksaan pada penyidik kepolisian. (*)
Tinggalkan Balasan