HEADLINE

Kejari Cilacap Limpahkan Dugaan Kasus Pencabulan Terhadap 13 Anak Di Bawah Umur Ke Pengadilan Negeri

redaksiharian7

- Admin

Rabu, 2 Februari 2022 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pewarta : Rusmono | Kaperwil Jateng


CILACAP, Harian7.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap limpahkan dugaan kasus pencabulan terhadap 13 anak di bawah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap ke Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Rabu (02/02/2022).

ADVERTISEMENT

 


SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip dari laman @kejaricilacap menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilacap melimpahkan perkara pencabulan terhadap 13 korban anak SD ke Pengadilan Negeri Cilacap dengan Terdakwa MAYH yang merupakan guru agama di Kecamatan Patimuan.

Baca Juga:  Kapolri Berkunjung di Kediaman Panglima TNI Ucapkan HUT TNI ke 74

Selain itu disebutkan bahwa pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor : B/163/M.3.17/Eku.2/01/2022 tanggal 02 Februari 2022.

Kepala Kejari Cilacap  melalui Kasi Intel Dian Purnama menjelaskan, bahwa pasal yang didakwakan yakni pasal 81 ayat (2), ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Banding, Terdakwa Money Politik Dijatuhi 1 Tahun Penjara, LBH Temanggung : Penanganan Kasus Pidana Ini Terkesan Tebang Pilih

“Hari ini JPU Kejari Cilacap melimpahkan kasus pencabulan yang melibatkan guru berisinisial MAYH terhadap 13 korban anak dibawah umur yang tidak lain adalah muridnya sendiri ke Pengadilan Negeri Cilacap,” katanya.

Dian menjelaskan untuk tim JPU Yang menangani sebagaimana P16A terdiri dari Meitri Listyoningrum, SH, Samikun, S.Pd, S.H, M.H, dan Bambang Supriyanta, SH. 

Baca Juga:  Terkait Proses Lelang Pasar Rejosari "Pasar Sapi", PT PBI Akan Gugat Pemkot Salatiga

“Saat ini berkas sudah diterima pengadilan untuk segera disidangkan,” tandasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan oleh guru Agama dan Matematika berinisial MAYH tersebut terungkap setelah beberapa korban mengadu pada orang tuanya, selanjutnya pada 9 Desember 2021 terungkap.

Sedang perkara dilimpahkan dari Polres Cilacap ke Kejari tanggal 20 Januari 2022 bersamaan dengan penghargaan restorativ justice oleh Kejaksaan pada penyidik kepolisian. (*)

Berita Terkait

Akses Jalan Ambles, Polisi Pasang Rambu Peringatan Di Perbatasan Kedungpadang-Jintel
Bhabinkamtibmas Jogomerto Buka Saluran Dam, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polres Nganjuk Tertibkan Premanisme, Amankan Pengamen di Lampu Merah Jlumpang
Polres Nganjuk Jamin Keamanan Ibadah Umat Nasrani dengan Patroli Gereja Minggu Pagi
Bupati Gelontorkan Bantuan Dana Hibah Daerah Sebesar Rp 23,8 Miliar
SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten
Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan
Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:58 WIB

Akses Jalan Ambles, Polisi Pasang Rambu Peringatan Di Perbatasan Kedungpadang-Jintel

Senin, 12 Mei 2025 - 18:38 WIB

Bhabinkamtibmas Jogomerto Buka Saluran Dam, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 12 Mei 2025 - 18:33 WIB

Polres Nganjuk Tertibkan Premanisme, Amankan Pengamen di Lampu Merah Jlumpang

Senin, 12 Mei 2025 - 09:05 WIB

Polres Nganjuk Jamin Keamanan Ibadah Umat Nasrani dengan Patroli Gereja Minggu Pagi

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:39 WIB

Bupati Gelontorkan Bantuan Dana Hibah Daerah Sebesar Rp 23,8 Miliar

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:42 WIB

SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten

Senin, 5 Mei 2025 - 20:08 WIB

Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan

Senin, 5 Mei 2025 - 18:11 WIB

Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!