HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polres Tegal Ungkap Kasus Pembunuhan di Paleman

Polres Tegal saat ungkap kasus Pembunuhan. Foto (M.Sujoni/harian7.com) 

SLAWI, Harian7.com – Kepolisian Resort Tegal ungkap kasus pembunuhan dan atau  penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa di eks lokalisasi Peleman RT 25 desa Sidaharja, kec Suradadi, kabupaten Tegal.

Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Tegal berhasil mengatakan tewasnya seorang perempuan dengan initial SL alias LS lahir dicianjur, pekerjaan ibu rumah tangga alamat Kp. Puncak bungur, RT 04, RW 03, desa Margasari, kec Naringgul, Kabupaten Cianjur.

“Sedangkan untuk Tersangka RAP alamat ds. Pagejugan, RT 006/004, kec Brebes, Kabupaten Brebes. Tersangka ini sakit hati karena pada saat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban  SL meminta agar segera mengakhiri hubungan karena ada tamu lain, Tersangka emosi dan langsung mencekik leher korban dan membekapnya sehingga korban tidak bisa bernapas dan meninggal dunia. Mengetahui korban sekarat tersangka ini meninggalkan didalam kamar sampai ada orang yang mendobraknya karena curiga sudah terlalu lama didalam kamar,” ujarnya, kepada media, Rabu (26/01).

Baca Juga:  Pembunuh Kedua Orang Tua Kandung dan Kakak Perempuanya Di Mertoyudan Terancam Hukuman Mati

Menurutnya, Kronologi dimulai pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 sekira pukul 23.00 wib didesa Sidaharja RT 05/10, kecamatan Suradadi tepatnya dirumah eks lokalisasi Peleman antara Tersangka dan Korban masuk kamar selang beberapa jam kemudian sekira pukul 00.30 wib saudara Waluyo curiga karena pelaku dan korban tidak kunjung keluar dari kamar namun tidak ada respon. 

Baca Juga:  Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin Ditangkap Polisi

Hal tersebut, lanjutnya, menambah kecuriagaan akhirnya diputuskan untuk mendobrak pintu kamar tersebut secara paksa dan menemukan korban terbaring dikasur dalam keadaan telanjang dan yang diduga pelaku tengah berdiri disebelah kasur juga dalam keadaan telanjang. 

“Namun pelapor menutup pintu kembali selang setengah jam kemudian pelapor merasa curiga dan mendobrak pintu kembali dan laki-laki yang diduga pelaku melarikan diri dari kamar kearah pantai,” jelasnya. 

Dia menuturkan, Setelah menerima laporan petugas Polsek Suradadi bersama dengan satreskrim Polres Tegal melakukan olah kejadian perkara, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyelidikan terhadap  pelaku. 

Baca Juga:  Residivis Narkoba Diciduk, Simpan Ganja di Kamar Kos

Dia menambahkan, Upaya yang dilakukan membuahkan hasil dan Satreskrim Polres Tegal berhasil membekuk tersangka dirumahnya kurang dari 24 jam. Barang bukti yang disita 1 buah HP merk oppo milik korban, 1 buah sarung bantal yang terdapat bercak darah. 

“Modus pelaku tersangka emosi karena korban meminta untuk menyudahi hubungan intim antara korban dengan tersangka lalu tersangka melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan meninggal dunia. Pasal yang disangkakan psl 338 KUHP  ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman Hukuman penjara maksimal 7 tahun, tutur waka polres Tegal,” pungkasnya. (M. Sujoni) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!