HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Nekat Transaksi Sabu Didepan Mapolres Salatiga, Warga Magelang Diringkus

Polisi memperlihatkan barang bukti saat menggelar konferensi pers.

Laporan: Bang Nur

SALATIGA,harian7.com – AI warga Magelang diringkus Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga, saat hendak transaksi narkoba jenis sabu, di depan Mapolres Salatiga, tepatnya di Kawasan Alun – alun Pancasila.

Wakapolres Salatiga, Kompol Eko Kurniawan, didampingi Kasat Narkoba Iptu Wikan Sukardiyono dan Kasi Humas AKP Hari Slamet Trianto, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AI bermula pada hari Jumat 7 Januari 2022, pukul 18.00 wib, petugas mendapat informasi bahwa akan ada kegiatan penyalahgunaan narkoba dalam hal ini, menyimpan, memiliki ataupun menguasai narkoba jenis sabu. Berbekal informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka AI.

Baca Juga:  Digunakan Untuk Taruhan Pilkades di Rembang, 626 Upal Diamankan Polisi

“Kebetulan lokasinya didepan Mapolres Salatiga, yaitu Alun – alun Pancasila. Jadi pada hari itu, anggota kami dari Satresnarkoba, langsung melakukan penangkapan terhadap AI, kemudian dilakukan penggeladahan badan. Dari badan tersangka didapati barang bukti 1 buah klip plastik yang didalamnya ada paket diduga sabu dengan berat 50, 17 gram,”katanya, kepada harian7.com saat menggelar konferensi pers, Jumat, (21/1/2022), di depan Pendopo Mapolres Salatiga.

Kemudian,lanjut Kompol Eko Kurniawan, tersangka dibawa ke Mako Polres Salatiga, guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan maupun penyidikan, penyidik berani menetapkan AI sebagai pengedar itu dilihat dari barang bukti dan juga dari beratnya barang bukti tersebut.

Baca Juga:  Sesosok Mayat Tanpa Identitas ditemukan di Kebun, Kondisinya Penuh Luka

Ditambahkannya, untuk tersangka AI ini keseharianya memang mempunyai stok stok, mengambil sekaligus melayani pelangganya.

“Untuk sementara, dari pengakuan tersangka menjual barang haram ini didaerah Magelang,”tambahnya.

Untuk nilai transaksi, berdasar informasi yang kami dapat yakni setiap satu gramnya barang haram tersebut dijual dengan harga Rp 1,2 juta rupiah. Sehingga kalau dikalikan 50 gram, nominalnya lebih dari Rp 50 juta.

Baca Juga:  Korban Oknum Guru Agama Cabul Terus Bertambah, Begini Jelasnya

“Atas perbuatanya, AI dijerat dengan UU RI Tahun 2009 tentang Narkoba, Primer Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (2) b Jo Pasal 132 ayat (1) huruf a, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,”pungkas Kompol Eko Kurniawan.

Sementara tersangka AI mengaku dalam transaksi narkoba tersebut setiap 5 gramnya mendapat upah Rp 500 ribu.

“Saya jadi kurir 3 bulan, dan baru 3 kali ngambil yakni  di Magelang dan Salatiga,”katanya, saat dikonfirmasi harian7.com.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!