HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polres Purbalingga Gelar Rakor dengan Pengelola Obwis Antisipasi Covid-19 Gelombang Ketiga

Pewarta : Wahyudin


PURBALINGGA, Harian7 com
– Polres Purbalingga menggelar rapat koordinasi (Rakor) Antisipasi Peningkatan Covid-19 Gelombang Ketiga serta Kesiapan Objek Wisata (Obwis) Mengahadapi Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kegiatan digelar di Aula Loka Anindhita Mapolres, Kamis (2/12/2021).

Rapat koordinasi dipimpin oleh Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan didampingi Wakapolres Kompol Pujiono dan Kabag Operasi AKP Totok Nuryanto. Sedangkan peserta rapat adalah personel dari Dinporapar Kabupaten PurbaIingga, Pengelola Objek Wisata serta Kapolsek, Danramil dan Camat yang wilayahnya terdapat objek wisata.

Baca Juga:  Begal Payudara Berulang Kali Diamankan oleh Polisi di Kabupaten Demak, Pelaku Serang Korban di Desa Batursari

Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai langkah antisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 gelombang ketiga. Seperti kita ketahui sebentar lagi akan ada libur natal dan tahun baru. Dimana pengunjung objek wisata berpotensi mengalami kenaikan.

Baca Juga:  Inspektorat Cilacap Diduga Hambat Pembayaran Pekerjaan

“Kami berharap dengan rapat koordinasi ini bisa ditemukan solusi bersama agar kegiatan di objek wisata tetap bisa berjalan namun pengendalian pandemi Covid-19 tetap bisa dilaksanakan,”kata kapolres.

Kapolres menambahkan terkait objek wisata yang diperbolehkan dibuka harapannya pengelola objek wisata mematuhi aturan yang dipersyaratkan. Termasuk kelengkapan sarana prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga:  Sri Ilham Lubis : "Kita Pastikan Bahan Baku Makanan Jemaah Haji Indonesia Berkualitas Tinggi"

“Kalau memang perlu adanya anggota kami yang standby saat tempat wisata dibuka kami siap. Untuk membantu teman-teman satgas di tempat wisata,” kata kapolres.

Kegiatan rakord diisi dengan paparan oleh Kabag Operasi AKP Totok Nuryanto. Paparan menjelaskan terkait situasi Covid-19 Kabupaten Purbalingga. Selain itu disampaikan peraturan yang mengatur tentang operasional objek wisata dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!