Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Bikin Para Kepala Desa Kebakaran Jenggot, di Kabupaten Kendal Alokasi Untuk Warga Miskin Desa Rp.102 Miliar
illustrasi : Kepala Desa
KENDAL,harian7.com. Para Kepala Desa banyak yang menolak lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang rincian APBN. Perpres tentang Rincian APBN tersebut di dalamnya memuat ketentuan tentang penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022. Mereka menuntut Perpres Nomor 104 tahun 2021 dibatalkan.
Salah satu Kepala Desa di Kecamatan Ngampel kepada harian7.com menilai bahwa Perpres Nomor 104 Tahun 2021 yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 November lalu itu terkesan menghilangkan otonomi desa, yang memiliki kewenangan hak asal-usul dan hak rekognisi.
Pasalnya, penetapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 dalam musyawarah desa (Musdes) menjadi mentah akibat terbitnya aturan itu.
“Kan APBDes sudah dibuat, kegiatan-kegiatan yang akan didanai sudah ditetapkan, tiba-tiba muncul aturan itu. Percuma ada otonomi desa. Jadi kepala desa sepakat, minta agar aturan itu dicabut atau revisi,” sambung Kades yang dekat dengan awak media ini.
Dijelaskannya, Perpres Nomor 104 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo itu menentukan sebanyak 4 poin penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2022. Dari keempat poin itu di antaranya, program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa nominalnya sudah ditentukan paling sedikit itu 40 persen dari DD yang diterima setiap desa.
Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dan Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) itu paling sedikit 8% dari total alokasi Dana Desa yang diterima oleh setiap desa, dan program sektor prioritas lainnya.
Dari empat poin penggunaan DD yang telah ditentukan pemerintah pusat melalui Perpres Nomor 104 tahun 2021 tersebut, Pemerintah Desa hanya mengelola sisa anggaran sebesar 32 persen. Ketentuan aturan yang diprotes keras oleh para kepala Desa yaitu pada penggunaan DD untuk bantuan langsung tunai paling sedikit 40 persen.
“Itu sangat memberatkan di tengah APBDes sudah disahkan. Apalagi ada janji politik kepala desa baru, untuk merealisasikannya ke masyarakat,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui dalam APBD Kendal tahun anggaran 2022 yang sudah disetujui DPRD Kendal, ratusan miliar rupiah akan digelontorkan ke desa-desa di kabupaten Kendal pada tahun 2022 nanti.
Rincian anggaran yang akan digelontorkan ke desa di kabupaten Kendal sebagai berikut :
1. Dana Desa, Rp. 255 Milar
2. Alokasi Dana Desa, Rp. 97 Miliar
3. Bantuan Keuangan Khusus Dana Dusun, Rp. 59 Miliar
4. Bantuan Keuangan Pilkades Serentak, kurang lebih Rp 7 Miliar
5. Bagi Hasil Pajak & Retribusi Daerah, kurang lebih Rp. 30 miliar
6. Bantuan Keuangan dari Propinsi untuk KPMD, Rp. 1,2 miliar
Jumlah total anggaran yang akan dikelola desa-desa di kabupaten Kendal pada tahun 2022, Rp. 455 Miliar. Jumlah itu belum termasuk bantuan keuangan khusus dari Pemerintah Provinsi dan Pendapatan Asli Desa.
Dari data tersebut, maka di kabupaten Kendal paling sedikit Rp. 102 miliar (40% dari Dana Desa) harus diberikan kepada masyarakat desa dalam bentuk BLT Dana Desa. Para kepala Desa banyak yang kebakaran jenggot.(*)
Tinggalkan Balasan