Ganti Tahun, Ganti Kurikulum?
Suasana disaat siswa/siswi SD Supriyadi Semarang saat mengikuti kegiatan belajar mengajar di ruang kelas belum lama ini.
Penulis : Khoeru Nisa Dyah A.P
OPINI, harian7.com – Isu pendidikan akhir-akhir ini sering simpang-siur di berbagai media. Mengingat kondisi negara ini sedang tidak baik-baik saja. Apalagi setelah adanya pandemi covid dan berbagai bencana alam yang menimpa. Berbagai kebijakan yang telah dibuat pemerintah termasuk dalam pembuatan kurikulum baru tentunya memiliki tujuan yang baik demi keberlangsungan pendidikan itu sendiri. Isu tentang pergantian kurikulum sudah sering terdengar oleh kalangan _stakeholder_, terutama para ahli hingga akademisi pendidikan.
Selama ini, jika kita sedikit menelisik tentang kurikulum 2013, tentunya masih ada hal yang perlu kita evaluasi tentang implementasi kurikulum tersebut. Pada Risalah Kebijakan Pusat Penelitian Kebijakan, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Puslitdjakdikbud) tahun 2020 misalnya dari segi penyediaan buku teks, masih ada hal yang menjadi catatan dan perbaikan untuk kedepannya. Selain itu, ada juga pelatihan PTK yang belum berkualitas.
Namun pada kenyataanya dalam setiap kebijakan yang ada, pastinya memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Terlepas dari kekurangan tersebut, dalam kondisi pandemi saat ini memang tidak bisa disamakan dengan kondisi sebelumnya. Sebelum pandemi saja, hasil belajar siswa di Indonesia sudah menurun drastis, apalagi ditambah dengan kondisi pandemi saat ini.
Dalam survey yang dilakukan oleh ADBInstitute, terdapat 3 point utama yang menjadi sorotan, yaitu penurunan hasil belajar siswa, dampak penutupan sekolah dan dampak negatif penutupan sekolah. Dalam survey tersebut, terlihat bahwa semakin tinggi kelas, ketertinggalan dibandingkan standar kurikulum semakin besar. Dan ditahun 2014 lebih parah dari pada tahun 2000. Hal ini menunjukan bahwa sebelum pandemi saja penurunan hasil belajar siswa sudah menurun secara signifikan, ditambah lagi dengan kondisi pandemi saat ini, maka akan memperparah hasilnya. Kemudian, dalam suvey yang lain, Indonesia merupakan negara paling lama dalam penutupan sekolah meskipun penutupan tersebut secara parsial. Hal tersebut tentu saja berdampak pada hasil belajar siswa yang berkurang dan menambah ketimpangan yang ada. Selain itu dalam studi yang lain, dampak negatif dari penutupan sekolah hasilnya akan permanen dan asimetris. Hal tersebut akan berbeda hasilnya jika alasan penutupan sekolah karena bencana alam, maka hasilnya akan simetris.
Dengan adanya permasalahan tersebut, akhirnya pemerintah merumuskan kebijakan untuk membuat kurikulum yang baru, yang sesuai dengan kondisi saat ini. Tanpa membebani siswa dan tetap mempertahankan esensi dari pembelajaran itu sendiri.
Menurut Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek pada wawancaranya (29/11) menjelaskan bahwa, kurikulum baru ini akan ditawarkan sebagai opsi, bukan kewajiban. Jadi sekolah tidak akan dipaksa untuk ganti kurikulum. Sebab paradigma dari merdeka belajar, sekolah diberikan keleluasaan dalam memilih kurikulum yang paling relevan sesuai konteks dan kebutuhan sekolah masing-masing. Jadi adopsi kurikulum , nantinya tidak akan dipaksakan dari pusat untuk mengganti kurikulum yang baru. Sebab setiap kebijakan desainnya harus mengikuti tujuan kebijakan. Tujuannya untuk mendorong perbaikan kualitas, proses dan hasil belajar. Hal tersebut sangat penting, apalagi setelah pandemi menjadi semakin _urgent_. Karena pandemi sudah mendistruksi pendidikan, mengakibatkan banyak anak-anak yang kehilangan kesempatan belajar/ _learning loss_. Oleh sebab itu, sejak tahun 2020, pihaknya sudak menawarkan kurikulum darurat sebagai opsi yang lebih sederhana dan cocok untuk situasi pandemi agar guru bisa fokus pada materi esensial dan hasil belajar siswa jauh lebih tinggi dari pada sekolah yang tetap menerapkan K-13 secara penuh.
Namun menurut Pengamat Pendidikan UNJ pada wawancaranya (29/11) menjelaskan bahwa pada perubahan kurikulum tersebut, yang menjadi masalah dalam pandangannya yaitu kurangnya sosialisasi yang intensif dari berbagai kalangan, dengan proses yang sangat cepat dan terkesan dipaksakan. Dalam kesempatan diskusinya dengan Asosiasi Guru P2G yang membahas tentang bagaimana kurikulum ini diterapkan di berbagai daerah, keluhan mereka sebagian besar sama, yaitu bagaimana mereka menerapkan kurikulum ini di daerah asal mereka. Sebab pada kenyataannya, walaupun kementrian sudah memberikan keleluasaan, namun mereka juga berhadapan langsung dengan dinas pendidikan, kepala daerah/bupati, walikota dan kepala dinas provinsi. Karena jika berbicara tentang konsep merdeka dan keleluasaan, maka kita juga harus berbicara rentang birokrasi, otoritas pendidikan dan juga struktur pendidikan.
Sebenarnya, apapun kurikulum yang nantinya akan diterapkan, baiknya memang melihat kondisi dan realitas yang ada. Dengan tetap menyesuaikan dengan kebutuhan dan kompetensi siswa. Tidak memberatkan siswa namun tidak mengurangi esensi dari pembelajaran itu sendiri. Sebab, hal ini sesuai dengan tujuan bangsa Indonesia yang salah satunya yaitu “Mencerdaskan kehidupan bangsa”.(*)











Tinggalkan Balasan