Barang Bukti Tindak Pidana Umum Dimusnahkan, Ini Kata Kajari Cilacap
Editor : Abdurrochman
CILACAP, Harian7.com – Sebanyak 70 barang bukti perkara tindak pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracth) berupa obat-obatan terlarang, jamu, alat hisap, handphone, ATM, dan barang bukti lainnya dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap.
Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar di dalam drum, diblender, dan di hancurkan menggunakan palu tersebut dilaksanakan Rabu, (22/12/2021) di halaman Kantor Kejari Cilacap disaksikan Kajari Cilacap Tri Ari Mulyanto, Kasi BB dan barang rampasan Eko, Kasipidum Widi Wicaksono, Kepala BNNK Cilacap Windarto, Kasat Narkoba Polres Cilacap, tokoh agama dan Granat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Tri Ari Mulyanto mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil kejahatan atau tindak pidana dari tahun 2020 hingga 2021 terkait perkara-perkara yang sudah mendapat putusan tetap (inkracth).
“Barang bukti yang kita musnahkan berjumlah 70 perkara berupa obat-obatan terlarang, jamu, alat hisap, handphone, ATM, dan barang bukti lainnya,” katanya.
Kajari menambahkan, masalah narkotika adalah musuh bersama. Tidak hanya kewenangan Kejaksaan saja, namun juga kewenangan dari pihak kepolisian, BNN, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan lain sebagainya.
“Oleh karenanya, kita harus berusaha bersama. Dan yang terpenting adalah adanya kolaborasi bersama dalam memerangi Narkoba, khususnya di Cilacap,” ujarnya.
Dia berharap, kedepan tidak ada lagi pemusnahan, dengan demikian Kabupaten Cilacap bersih dari Narkoba dan tercapainya stabilitas hukum.
“Kita harapkan juga nantinya pada saat memasuki tahap penyelidikan, barang bukti bisa kita musnahkan terlebih dahulu. Sebelum diputus hakim pun sudah bisa dilaksanakan,” tandasnya.
Sementara, Kepala BNN Kabupaten Cilacap, AKBP Windarto mengatakan, dalam rangka mewujudkan Cilacap bersih dari Narkoba atau Bersinar, pihaknya berupaya melalui ‘Desa Bergerak’.
“Kita buat penggerak di tiap-tiap Desa dalam rangka pencegahan, kemudian Intervensi Berbasis Masyarakat atau IBM, dimana seseorang yang sudah kecanduan, kita coba dengan melakukan rehabilitasi di desa tersebut, dan menjalin komunikasi terkait P4GN,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan