Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur Digelandang Satreskrim Polresta Banyumas
Rditor : Abdurrochman
BANYUMAS, Harian7.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, Selasa (09/11).
Pelaku inisial GH (43) laki-laki warga Desa Kranggan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas pada Kamis, (04/11/2021) sekitar pukul 01.00 WIB untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Firman L. Hakim, S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T, S.I.K, menyampaikan, bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar tanggal 19 Desember 2020 sekitar pukul 22.00 WIB di dalam rumah milik GH.
“Pelaku melakukannya pada saat korban NR (13) sedang bermain handphone di dalam kamar rumah milik tersangka, tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar dan kemudian duduk di samping korban selanjutnya melakukan tindakan asusila terhadap korban,” katanya.
Atas kejadian tersebut, lanjutnya ED (39) warga Kebon Agung, Kecamatan Sukodono
Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang merupakan orang tua korban melaporkan ke pihak Satreskrim Polresta Banyumas.
Dengan berbekal laporan serta keterangan korban dan para saksi, tandasnya kemudian tim mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu potong baju lengan pendek warna biru, satu potong celana dalam warna Cokelat, satu potong kaos dalam warna putih, satu potong celana warna biru, dan satu potong celana dalam warna biru guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kasatreskrim. (*)
Tinggalkan Balasan