Konsumsi dan Edarkan Pil Yarindo, Pemuda Asal Kalioso Dibekuk Polisi
Tersangka pil yarindo saat dimintai keterangan Kapolres Salatiga dihadapan wartawan. |
Laporan: Bang Nur
SALATIGA,harian7.com – Nur Said (19), warga Kalioso, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Salatiga.
Nur Said ditangkap polisi lantaran karena diketahui sebagai pemilik sekaligus pengedar ribuan “pil yarindo”, atau obat-obatan kategori daftar G.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Wikan Sri Kadiyono dan Kasi Humas AKP Hari Slamet Trianto saat konferensi pers di Pendapa Mapolres setempat , Rabu (24/11/2021) mengatakan, obat-obatan kategori daftar G seharusnya tidak dijual secara bebas. Dalam penggunaan obat tersebut harus dengan resep dokter. Dalam kasus ini, tersangka menyalahgunakan pemakaiannya dan obat obatan tersebut dibeli tersangka di pasar online.
“Kami masih mengembangkan kasus ini jaringan penjual dan pemakai, serta pemasok. Termasuk sedang mendalami bagaimana obat-obatan daftar G ini bisa dijual bebas,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, terbongkarnya kasus ini yang berlanjut penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan jika sebuah rumah di Jalan Merapi, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, seabagai tempat jual beli obat-obatan terlarang.
“Mendapati laporan masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Dan alhasil didapati informasi bila ada ribuan paket obat jenis pil yang dikirim dengan tujuan tersangka Nur Said,”jelas Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, selain menangkap pelaku petugas juga menggeledah dua lokasi tempat pelaku, yakni di Jalan Merapi Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, dan Perum Karangalit, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti.
“Dalam penggeledahan di lokasi, ditemukan obat-obat milik tersangka, yang telah disalahgunakan. Total ada 2.132 butir pil yarindu sebagai obat-obatan daftar G,”tambah Kapolres.
“Atas perbuatanya, tersangka diancam hukuman sesuai dengan Undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,”pungkas kapolres.
Sementara itu, tersangka Nur Said mengaku sering minum obat-obatan tersebut. Sekali minum ia menelan obat sebanyak 15-20 butir.
“Setelah minum obat beberapa saat kemudian akan merasa mabuk (fly),”ungkapnya.
Ia mengaku jika dirinya mengkonsumsi obat-obatan terlarang tersebut sudah dilakukan selama satu tahun.”Obat tersebut saya beli dari pasar online. Selain konsumsi sendiri juga sebagian ada yang dijual kepada orang lain,”akunya.(*)
Tinggalkan Balasan