HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Dukung Pelestarian Seni dan Budaya Daerah, Tahun 2022 Pemkab Semarang Akan Kucurkan Dana Hibah Rp 6 Miliar Untuk Pelaku Seni

Bupati Semarang H Ngesti Nugraha SH MH saat memberikan sambutan.(Masker dilepas hanya saat memberikan sambutan)

Laporan: Bang Nur

UNGARAN,harian7.com – Kehebatan talenta seni Indonesia pada umumnya dan Kabupaten Semarang khususnya, terus dilestarikan. Untuk itu agar pekerja seni dapat terus mengembangkan karya-karyanya, Pemerintah Kabupaten Semarang, akan kucurkan dana hibah sebesar Rp 6 Miliar.

Baca Juga:  Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2021 Diundur, Itu Kata Bupati Temanggung

“Kaitanya dengan pemberian hibah kepada kelompok seni, yakni untuk mendukung sarana prasarana misalnya peralatan, pakaian, tahun 2022 ada anggaran sekita Rp 6 miliar,” kata Bupati Semarang H Ngesti Nugraha SH MH, saat ditemui harian7.com, disela menghadiri acara Sarasehan, Sabtu (20/11/2021) malam di area parkir wisata Bukit Cinta Desa Kebondowo Kecamatan Banyubiru.

Baca Juga:  Dinilai Pengerjaan Drainase dan Cor Tutup Beton Tidak Spek, Warga Candirejo Gelar Aksi Protes, Minta Diperbaiki dan Jika Perlu Dibongkar

Dijelaskan Bupati, untuk pembagian dana hibah tersebut ada 600 kelompok, masing masing mendapat Rp 10 juta.”Disuatu sisi juga ada  anggaran untuk pentas seni baik yang ada ditempat wisata maupun yang secara langsung,”jelasnya.

Bupati mengajak kepada semua pihak termasuk teman teman pelaku seni untuk bersama sama mensosialisasikan pentingnya mematuhi protokol kesehatan, juga upaya vaksinasi di Kabupaten Semarang.

Baca Juga:  Pengurus PPDI Kabupaten Semarang Periode 2023-2028 Resmi Dilantik, Azis: Progam Kerja kedepan fokus pada pemberdayaan dan pelayanan masyarakat

“Untuk vaksinasi saat ini di Kabupaten Semarang sudah mencapai 84 %,”ungkapnya.

Berita sebelumnya:


PASEBAN “Purnomo Sidi” Gelar Saresehan Tandai Bangkitnya Pelaku Seni Setelah Fakum Akibat Pandemi, Bupati Semarang: “Kegiatan Seni Kita Izinkan, Namun Harus Mematuhi Aturan Yang Ketat Sesuai Intruksi Inmendagri”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!