Dua Penyuplai Sabu ke Lapas Semarang Diringkus
Satresnarkoba Polrestabes Semarang saat press realese ungkap kasus penyuplai sabu. Foto : (Andi Saputra/harian7.com). |
SEMARANG, Harian7.com – Dua penyuplai sabu yang bertugas sebagai kurir yakni HS (26) dan RE (26) diringkus Satresnarkoba Polrestabes Semarang saat hendak melemparkan barang haram ke dalam Lapas Klas I Semarang, Jawa Tengah.
Keduanya diringkus di depan toko bangunan TB. Nadia Jl. Anyar Duwet Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jumat (29/10) lalu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Aries Dwi Cahyanto mengatakan, awalnya petugas menerima informasi dari Lapas Klas I Semarang sehubungan dengan temuan oleh petugas sipir di sekitar kamar blok narapidana barang-barang berisi sabu yang diduga dimasukkan dengan cara dilemparkan dari luar lapas.
“Ketika tim opsnal sedang melakukan pemantauan di samping lapas melihat pengendara sepeda motor berhenti di depan toko bangunan samping tembok pagar lapas dan selanjutnya pengemudi sepeda motor tersebut turun dari sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan kemudian melempar bola tennis ke dalam lapas dan pelaku langsung melarikan diri,” ujarnya, Selasa (02/11).
Menurutnya, petugas sipir berhasil menemukan empat plastik klip berisi sabu di dalam bungkus rokok sampoerna mild merah yang disimpan di bawah rak piring.
“Didalam kamarnya juga menemukan bola tennis warna hijau dalam kondisi sobek berisi tissue, masker di dalam tempat sampah kamar dan selanjutnya barang bukti tersebut diserahkan kepada tim opsnal,” jelasnya.
Dia menuturkan, tim opsnal melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 1 buah tas merk Greenlight warna biru berisi 5 plastik klip berisi sabu seberat kurang lebih 10 gram, 10 plastik klip berisi sabu terbungkus sedotan warna ungu, 3 bendel plastik klip kecil, 1 buah timbangan digital warna silver.
“Kemudian di lantai kamar ditemukan seperangkat bong atau alat hisap sabu terbuat dari botol air mineral tutupnya terhubung 2 (dua) buah sedotan,” ucapnya.
Dia menambahkan, pelaku RE disuruh oleh pelaku HS sebagai perantara atau kurir sebanyak kurang lebih 5 kali yang tugasnya mengambil sabu di suatu tempat
“Atas perintah pelaku HS kemudian membagi-bagi sabu ke dalam paket-paket kecil dan meletakkan ke suatu tempat kemudian memfoto peletakan lokasi sabu serta memberi alamat secara lengkap dan mengirimkan alamat dan foto lokasi sabu tersebut,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan