Dua Pelaku Pengedar Sabu di Semarang Diringkus Polda Jateng
Ditresnarkoba Polda Jateng saat meringkus pelaku pengedar sabu. |
SEMARANG, Harian7.com – Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil ungkap kasus Narkoba jenis sabu di dua tempat TKP meliputi Semarang Utara dan Semarang Barat.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian SIK SH MH mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat Semarang, terkait adanya peredaran narkoba jenis Sabu.
“Berdasarkan laporan masyarakat inilah Ditresnarkoba Polda Jateng melalui unit 4 Subdit 1 dan Unit 2 Subdit 2, melakukan penyidikan dan berhasil diungkap di dua tempat yang berbeda di wilayah Kota Semarang,” ujarnya, Selasa (2/11).
Menurutnya, dalam pengungkapan kasus di dua tempat ini, Ditresnarkoba Polda Jateng melalui unit 4 Subdit 1, berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar sabu.
Kedua pelaku ini, lanjutnya, pelaku pertama NR, seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Musrokoweni Tengah Baru, Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Semarang, dan Pelaku EN, warga Kampung Cilosari Dalam, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Semarang.
“pelaku NR ditangkap di depan Ruko Mitra Mandiri, Jalan Hasanudin No G61A, Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Semarang. Sedangkan untuk pelaku EN, kami bekuk di dalam Toko Mini Poket, yang berada di Jalan Anjasmoro Raya No 61, Semarang Barat,”jelasnya.
Dia menuturkan, Dari tangan kedua pelaku, berhasil di temukan satu kantong plastik sabu dalam bungkus rokok tuton dg berat LK 5 gram oleh pelaku NR dan Satu Paket jenis sabu yang akan di edarkan oleh pelaku EN.
“kedua pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli yang telah melakukan perjanjian dengan kedua pelaku ini. Saat ditangkap kedua pelaku sedang menunggu pembelinya, namun pembeli belum sempat datang ke TKP, kami sudah bekuk kedua pelaku ini,” ucapnya.
Dia menambahkan, barang bukti dari pelaku NR, di TKP kedua, ditemukan tas biru yaitu tas pembelian handphone yang berisi 4 kantong plastik sabu berat @ 5 gram, 1 kantong plastik berat 1 gram, dan 7 paket sabu siap edar @ 1 gram, 1 timbangan digital, 1 bendel plastik kecil, dan 1 buah Hp Samsung warna hitam.
“Barang bukti kedua dari palaku NR ini, ditemukan di rumahnya yang berada di Jalan Musrokoweni Tengah Baru, Kecamatan Semarang Utara, kota Semarang. Kami juga mengejar JJ yang saat ini menjadi DPO,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan