HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

DPRD Kota Tegal Gelar Rapat Paripurna Tentang Jawaban Walikota Tegal Terhadap PU Fraksi-Fraksi

Pewarta : Susilo/Hakim
Editor     : Abdurrochman


KOTA TEGAL, Harian7.com
– Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal gelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Walikota Tegal atas Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi terkait rencana pembangunan Fly Over (FO) di Persimpangan Tirus. 

Dalam penyampaian dihadapan peserta Rapat Paripurna, Senin (22/11/2021), Walikota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, S.E, M.M, menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal, Semarang, Salatiga, Demak, Grobogan, Kawasan Purworejo, Wonosobo, Magelang, Temanggung, Dan Kawasan Brebes, Tegal, dan Pemalang, maka Pemerintah Kabupaten Tegal merencanakan pembangunan Fly Over (FO) Tirus.

“Selain adanya Perpres, pembangunan FO Tirus juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional,” katanya menjawab pandangan fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

Selain itu, Wali Kota juga menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait prioritas peningkatan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana.

Baca Juga:  Meriahkan Piala Dunia 2018, di Semarang Mendadak Muncul Kampung Piala Akhirat

“Bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi adalah tanggung jawab pemerintah baik pusat dan daerah,” jelasnya. 

Ia menambahkan, bahwa Pemerintah Kota Tegal telah mengkoordinasikan kluster-kluster OPD terkait dalam upaya antisipasi, pencegahan sampai pada rehabilitasi dan rekonstruksi sebagai akibat suatu kejadian yang disebabkan oleh alam. 

“Pemerintah Kota Tegal pada tahun 2020 telah menyusun kajian risiko bencana dan peta rawan bencana Kota Tegal. Dan di tahun 2021 telah menyusun dokumen rencana penanggulangan bencana dan akan segera menjadi Peraturan Wali Kota tentang Rencana Penanggulangan Bencana Kota Tegal,’’ papar Dedy Yon.

Mengenai pandangan dari Fraksi Partai Golongan Karya terkait dengan konsistensi antara RPJMD, RKPD dan KUA-PPAS yang telah disepakati, Wali Kota menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah diwajibkan mempedomani dokumen perencanaan sebagai dasar penyusunan anggaran. 

Baca Juga:  Wujudkan Reformasi Birokrasi Profesional, Berintegritas, Imigrasi Cilacap Ikuti Sosialisasi & Glorifikasi SPI KPK di Lingkungan Kemenkumham

“Untuk itu dalam penyusunan APBD perlu adanya komitmen bersama untuk menjaga konsistensi mulai dari proses perencanaan pembangunan sampai dengan ditetapkan dalam APBD,” tandasnya.

Sementara, menjawab PU fraksi Partai Keadilan Sejahtera tentang skala prioritas pembangunan Kota Tegal tahun 2022 sebagaimana tertuang dalam nota keuangan yaitu percepatan pengurangan kemiskinan dan pengangguran, Walikota menyampaikan bahwa skala prioritas pembangunan Kota Tegal tahun 2022  sebagaimana tertuang dalam nota keuangan yaitu Percepatan pengurangan kemiskinan dan pengangguran, pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

“Pembangunan dan penataan infrastruktur kota guna memenuhi kebutuhan dasar serta mendukung peningkatan perekonomian masyarakat,” ungkapnya. 

Kemudian, menurutnya penguatan tata kelola pemerintahan dan kondusifitas wilayah, Peningkatan daya saing perekonomian daerah, Peningkatan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana, Peningkatan inovasi dan pemantapan teknologi informasi.

Baca Juga:  Pembayaran Angsuran Pesangon Tidak Jelas, "Korban PHK" PT Damatex Pada Oktober 2018 Lalu, Akhirnya Layangkan Somasi

Dari fraksi Partai Amanat Nasional mengenai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 sebesar Rp. 373.578.393.000,00, Walikota mejelaskan bahwa target tersebut merupakan estimasi pendapatan yang dapat dicapai sesuai dengan potensi.  

“Kami merencanakan adanya penambahan obyek pendapatan baru yang diakomodir dalam rancangan perubahan peraturan daerah tentang retribusi jasa umum dan jasa usaha,” katanya.

Selanjutnya pandangan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya mengenai perhitungan perkiraan Silpa untuk menutup defisit anggaran pada rancangan APBD tahun anggaran 2022 didasarkan pada perkiraan pencapaian pendapatan daerah dan realisasi belanja daerah tahun anggaran 2021. 

Wali Kota mengatakan Pemerintah Kota Tegal telah memperhitungkan besaran  perkiraan silpa sehingga defisit yang direncanakan pada APBD tahun anggaran 2022 dapat ditutup dari perkiraan Silpa. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!