Bandara Internasional A Yani Semarang Wajibkan Penumpang Gunakan Rapid Tes Antigen
Salah satu orang saat diswab antigen. |
SEMARANG, Harian7.com – Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani (A Yani) mulai memberlakukan ketentuan baru bagi penumpang perjalanan udara, setelah pemerintah memberikan keringan bagi masyarakat dengan memberlakukan aturan baru terkait persyaratan perjalanan udara.
General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Hardi Ariyanto mengatakan Mulai hari ini, pemerintah telah memberikan keringan bagi masyarakat dengan memberlakukan aturan baru terkait persyaratan perjalanan udara.
“Sesuai dengan surat edaran tersebut, syarat bagi pelaku perjalanan udara dari dan ke Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” ujarnya, Rabu (3/11).
Menurutnya, Penumpang juga harus menunjukkan kartu vaksinasi dosis kedua atau surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkattan dan kartu vaksinasi dosis pertama.
“Kewajiban untuk menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi anak usia dibawah 12 tahun dan penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan penumpang tidak dapat menerima vaksin,” jelasnya.
Dia menambahkan, Bagi anak dibawah usia 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.
“Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan udara dan kami himbau kepada masyarakat untuk selalu tertib menjalankan aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan kecurangan serta terus menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada,”pungkasnya
Tinggalkan Balasan