HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

6 Raperda Kendal Disahkan DPRD

     Rapat Paripurna DPRD Kendal

KENDAL, harian7.com. DPRD Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Terhadap Enam Raperda Kabupaten Kendal dan Persetujuan Bersama Perencanaan Peraturan Daerah Diluar Propemperda Kabupatan Kendal Tahun 2022, di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (24/11/2021).

Hadir dalam rapat paripurna, Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki dan dipimpin serta dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kendal, Akhmat Suyuti, serta dihadiri oleh para anggota DPRD, perwakilan Forkopimda dan OPD, perwakilan Camat dan LSM juga Media.

Sekretaris Dewan DPRD Kendal, Anwar Haryono dalam sambutannya menyampaikan hasil Rapat Paripurna DPRD Kendal dengan Pemerintah Kabupaten Kendal sebagai berikut. 

Diktum Kesatu, Bupati Kendal dan Ketua DPRD Kendal yang menyetujui bersama terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal, menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kendal.

Baca Juga:  Seorang Satpam Yang Juga Residivis Dibekuk Satreskrim Polres Magelang Setelah Mencuri Besi Tree Grate

Diktum Kedua, Rancangan yang disetujui bersama diantaranya. Satu, Manajemen Pengelolaan Pasar Rakyat Terpadu. Dua Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Parkir. Tiga Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Panguripan.

Empat, Perubahan kelima Perda nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal. Lima, Penunjukkan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024. Enam, Perubahan kedua atas Perda Nomor 8 tahun 2019 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal.

Diktum Ketiga, meminta kepada Bupati Kendal untuk segera memproses, tahapan penetapan pengundangan dan pemberlakuan Raperda seperti tersebut dalam diktum kesatu, serta menetapkan peraturan pelaksanaannya. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Sadranan dan Ziarah di Gunung Balak Tahun ini Diliburkan Untuk Umum

Sedangkan Diktum Keempat, ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan.

Sementara itu Wakil Bupati Kendal, Windu Basuki dalam sambutannya menyampaikan hasil pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) satu, dua dan tiga, serta Bapem Perda DPRD Kendal secara umum

“Pada prinsipnya, Pansus satu, dua dan tiga serta Bapem Perda DPRD Kendal bersama unsur Eksekutif, telah membahas, mencermati, dan mendalami hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah dimaksud, maupun hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kementerian Hukum dan Ham Kanwil Jawa Tengah,” kata Windu Suko Basuki.

Untuk selanjutnya, imbuh Wabup, menyampaikan untuk menyemputnakan lima Raperda Kabupaten Kendal sesuai hasil fasilitasi, maupun hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi.

Baca Juga:  Sosialisasi dan Audensi Vaksinasi Covid-19 di Kecamatan Ngablak Targetkan 60 Orang Per Hari

Sedangkan satu Raperda lainnya, yaitu yang mengatur Retribusi jasa umum di Kabupaten Kendal tidak dilakukan fasilitasi, akan tetapi dilaksanakan evaluasi oleh Gubernur yang tahapannya dilakukan setelah mendapatkan persetujuan bersama, Bupati dan DPRD Kabupaten Kendal.

“Dengan telah dilakukan persetujuan bersama terhadap enam Raperda tersebut diharapkan, akan semakin  meningkatkan kelancaran dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena telah didukung, regulasi yang dibutuhkan,” kata Wabup.

“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih atas kerjasama pimpinan dan anggota DPRD dalam pembahasan Raperda ini. Semoga sinergi antara eksekutif dan legislatif, yang telah berjalan baik ini, akan menjadi lebih baik lagi, dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kendal,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!