HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Satreskrim Polresta Banyumas Ringkus Dua Pemuda Asal Cilacap

Pewarta : Saelan
Editor.    : Abdurrochman


BANYUMAS, Harian7.com
– Satuan Reserse Kriminal (Satresktim) Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama, Kamis (14/10).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (11/10) malam di salah satu tempat hiburan yang berada di Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas. Pelaku berinisial AMU (29) laki laki dan AL (30) laki laki, keduanya berasal dari Kabupaten Cilacap ini berhasil diamankan Satreskrim Polresta Banyumas. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kasatreskrim Kompol Berry, S.T, S.I.K, menyampaikan, bahwa kejadian bermula saat pelaku bersama dua orang saksi Heri dan Waryono memboking room di tempat hiburan karaoke tersebut selama kurang lebih 2 jam. 

Baca Juga:  Pemkab Magelang Berhasil Sabet Juara Umum Tonting YWPJ 2017

“Setelah selesai, pelaku bersama temannya (saksi) keluar dan berbincang bincang. Tidak lama kemudian, korban Yono (51) warga Kabupaten Cilacap bersama temannya masuk & memboking room,” katanya. 

Selanjutnya, lanjutnya pelaku bersama 2 orang temannya (saksi) berniat untuk memboking room kembali. Namun mereka salah masuk room yang didalamnya sudah terdapat korban. 

“Lalu rombongan pelaku ini langsung jalan lagi menuju room lain yang sudah dibooking tanpa meminta maaf setelah salah masuk,” ungkapnya. 

Baca Juga:  Tim Jaksa KPK Ungkap Percakapan 'Cayang' dan 'Beb' antara Hasbi Hasan dan Windy Idol dalam Sidang Tipikor

Kasatreskrim menambahkan, karena hal tersebut korban berniat menanyakan atau konfirmasi kepada pelaku, namun malah terjadi cek-cok antara pihak korban dan pihak pelaku. 

“Dalam kejadian cek-cok tersebut pelaku AMU langsung memukul korban menggunakan tangan kanannya, namun korban berhasil menghindar, kemudian AMU menanduk korban dan mengenai bagian pelipis kiri korban hingga mengakibatkan luka sobek. Sedangkan pelaku AL juga ikut memukul dan mendorong korban,” jelasnya. 

Akibat kejadian tersebut, menurut Kasatreskrim korban mengalami luka robek di bagian pelipis kiri kurang lebih 5 cm, dan memar di bagian dahi, sehingga korban melaporkan ke Polsek Kebasen dan juga Satreskrim Polresta Banyumas. 

“Pelaku beserta barang bukti video rekaman CCTV di lokasi kejadian, surat hasil visum et repertum, satu buah kaos oblong warna biru yang digunakan oleh AMU pada saat melakukan penganiayaan, serta satu buah kaos oblong warna hitam bertuliskan PLRBL yang digunakan oleh AL pada saat melakukan penganiayaan serta satu buah topi warna hita merk ripcurl kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. 

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp19,1 Miliar Mencuat, Dua Mantan Anggota DPRD Ngawi Diperiksa Kejari

Para pelaku terancam dengan Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!