HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


PT KAI Daop 4 Semarang Kembali Operasikan KA Aglomerasi

Kereta Api Aglomerasi

SEMARANG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai mengoperasikan lagi KA Aglomerasi terdiri KA Kaligung, Kamandaka dan KA Joglosemarkerto mulai 4 Oktober 2021.

Manager Humas PT KAI DAOP 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan khusus Daop 4 Semarang mengoperasikan KA Kaligung dengan relasi Cirebon Prujakan -Semarang Poncol PP, Brebes-Semarang Poncol PP dan Tegal-Semarang Poncol PP.

“Syarat dan Ketentuan naik KA Aglomerasi tidak perlu menunjukkan STRP / surat tugas lainnya dan hasil tes RT-PCR / rapid antigen, namun wajib sudah di vaksin minimal dosis pertama dengan bukti vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi atau kartu vaksin,” ujarnya. 

Baca Juga:  Setelah Menetapkan Mantan Direktur PDAU Salatiga Sebagai Tersangka, Kajari Akan Kejar Otak Pelaku Korupsi

Selain itu, lanjutnya, akan melintas Kereta Api dari Daop lain terdiri KA Kamandaka relasi Purwokerto- Semarang Poncol PP dan KA Joglosemarkerto relasi Purwokerto- Solo Balapan PP dan Solo Balapan- Purwokerto- Tegal-Semarang Poncol- Solo Balapan.

Menurutnya, Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta. Data vaksinasi akan secara otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding di stasiun.

Baca Juga:  Dukung Gerakan Jateng Di Rumah Saja, Kapolres Bersama Dandim 0714/Salatiga Naik Dokar Bagi Masker

“Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin,” jelasnya. 

Dia menuturkan, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga:  Penggerebekan Rokok Ilegal di Demak: Ribuan Batang Rokok Tanpa Cukai Ditemukan di Mranggen

“Selain itu pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api,” ucapnya. 

Dia menambahkan, pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalana.

“Pembelian / pemesanan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi KAI ACCESS ataupun melalui channel – channel ekternal yang telah bekerja sama dengan PT KAI ( Persero ),” pungkasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!