Polda Jateng Bongkar Pinjol Ilegal, Ratusan Komputer dan Ponsel Diamankan
Polda Jateng saat menunjukan barang bukti kejahatan dari pinjaman online ilegal. |
SEMARANG, Harian7.com – Polisi kembali berhasil membongkar praktek pinjaman online (pinjol) ilegal. Ratusan komputer dan telepon seluler (ponsel) yang digunakan untuk penagihan diamankan jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) dari kantor PT AKS yang beralamat di Jalan Kyai Mojo, Tegalrejo Yogyakarta.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pinjol ilegal tersebut menggunakan jasa debt collector untuk melakukan penagihan dengan cara ancaman dan menyebarkan konten pornografi.
“Hal ini meresahkan korban dan akhirnya melaporkan, setelah melakukan penyelidikan pelaku langsung kami tangkap di Yogyakarta,” ujarnya, kepada Media, di Kantor Mapolda Jateng, Selasa (19/10).
Menurutnya, Dalam kasus ini akan dikembangkan karena sudah banyak meresahkan masyarakat.
“Masyarakat silahkan kroscek ke Polda Jateng agar tidak terjadi kasus serupa,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menuturkan pengungkapan korban mendapatkan sms berisi link aplikasi pinjol simple loan pada 4 Mei 2021. Korban ditawari pinjaman dengan bunga rendah.
“Setelah korban mengisi aplikasi dan memberikan persetujuan mengaktifkan mikrofon serta mengizinkan menyerahkan data kontak, maupun galeri di handphone korban,” jelasnya.
Menurutnya, Ada tiga orang yang diamankan yakni debt collector, HRD, direktur perusahaan penagihan tersebut. Dari ketiga orang tersebut baru satu yang ditetapkan tersangka selaku debt collector berinisial A berjenis kelamin perempuan.
Dia menambahkan, Ada 34 pinjol ilegal yang dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Pihaknya akan berkoodinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim jika kasus tersebut berkaitan di wilayah lain.
“Tersangka dijerat pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Kemudian pasal 45 ayat 4 jo pasal 24 ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Kemudian pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun dan denda Rp 750 juta,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan