Pemuda Asal Semarang Diamankan Polisi Polres Purbalingga
Editor. : Abdurrochman
PURBALINGGA,Harian7 com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengamankan seorang pria berinisial MAJ (27) warga Desa Beji Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang. Ia diamankan lantaran diketahui memiliki dan mengkonsumsi barang terlarang berupa ganja.
Wakapolres Purbalingga Kompol Sopanah dalam keterangan persnya, Jumat (08/10) menyampaikan bahwa petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
“Tersangka diamankan petugas pada Senin (27/09) di wilayah Desa Blater Kecamatan Kalimanah Kabupaten PurbaIingga sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Muhamad Muanam dan Kasi Humas Iptu Muslimun.
Disampaikan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya warga yang memakai narkoba. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi seorang pria yang dicurigai sebagai pemakai narkoba.
“Hasil penyelidikan tersebut, petugas kemudian mengamankan tersangka dan barang bukti daun ganja seberat 93,47 gram,” ungkapnya.
Selain barang bukti daun ganja, lanjutnya dari tersangka diamankan pula satu unit telepon genggam jenis iPhone 7, satu alat penghalus daun ganja, bekas bungkus paket ganja, kertas rokok merk Dji Sam Soe, korek api dan kartu ATM.
Berdasarkan keterangan tersangka yang sehari-hari bekerja di Purbalingga mengaku bahwa ia membeli ganja secara online melalui media sosial. Kemudian barang tersebut dipakai sendiri. Menurutnya dengan memakai ganja membantu mengatasi kesulitan tidur yang dialaminya.
“Tersangka sudah dua kali memesan ganja secara online untuk dikonsumsi. Hingga akhirnya berhasil diamankan oleh petugas,” tandasnya.
Wakapolres menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan