HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pemuda Asal Semarang Diamankan Polisi Polres Purbalingga

Pewarta : Wahyudin
Editor.    : Abdurrochman


PURBALINGGA,Harian7 com
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengamankan seorang pria berinisial MAJ (27) warga Desa Beji Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang. Ia diamankan lantaran diketahui memiliki dan mengkonsumsi barang terlarang berupa ganja.

Wakapolres Purbalingga Kompol Sopanah dalam keterangan persnya, Jumat (08/10) menyampaikan bahwa petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

“Tersangka diamankan petugas pada Senin (27/09) di wilayah Desa Blater Kecamatan Kalimanah Kabupaten PurbaIingga sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Muhamad Muanam dan Kasi Humas Iptu Muslimun.

Baca Juga:  Panin Raya di Desa Kalibeji, Ini Kata Kapolsek Tuntang

Disampaikan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya warga yang memakai narkoba. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi seorang pria yang dicurigai sebagai pemakai narkoba.

“Hasil penyelidikan tersebut, petugas kemudian mengamankan tersangka dan barang bukti daun ganja seberat 93,47 gram,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kapendam IV/Diponegoro : Prajurit Dan PNS Pendam Harus Punya Skil Beserta Kemampuan Diera Teknologi Informasi

Selain barang bukti daun ganja, lanjutnya dari tersangka diamankan pula satu unit telepon genggam jenis iPhone 7, satu alat penghalus daun ganja, bekas bungkus paket ganja, kertas rokok merk Dji Sam Soe, korek api dan kartu ATM.

Berdasarkan keterangan tersangka yang sehari-hari bekerja di Purbalingga mengaku bahwa ia membeli ganja secara online melalui media sosial. Kemudian barang tersebut dipakai sendiri. Menurutnya dengan memakai ganja membantu mengatasi kesulitan tidur yang dialaminya. 

“Tersangka sudah dua kali memesan ganja secara online untuk dikonsumsi. Hingga akhirnya berhasil diamankan oleh petugas,” tandasnya.

Baca Juga:  Tim PPKM USM Gelar Workshop Pembuatan Proposal PKM

Wakapolres menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar,” pungkasnya. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!