Musyawarah Temui Jalan Buntu, Terduga Pelaku Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil Akhirnya di Laporkan ke Polres Sragen
Pihak keluarga saat memperlihatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP). |
Laporan: Eko/Tofik
Editor: Bang Nur
SRAGEN,harian7.com – Dugaan kasus pencabulan terhadap seorang gadis belia yang masih dibawah umur akhirnya berbuntut panjang, setelah sebelumnya dilakukan mediasi kekeluargaan tidak ada titik temu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gadis dibawah umur berinisial AP (15) warga Kecamatan Miri Kabupaten Sragen, hamil usai dicabuli berlanjut hubungan badan dengan seorang pemuda berinisial EH (20).
Ditemui wartawan, AP mengaku bahwa ayah dari buah hati yang berada didalam rahimnya adalah hasil buah cinta hubungannya dengan EH kurun waktu setahun ini.
AP menampik atas pemberitaan salah satu media yang menyebut jika kehamilannya akibat berhubungan badan dengan sejumlah lelaki. AP menegaskan jika dia hanya berhubungan badan dengan satu pria yaitu EH.
Kini, kasus tersebut terpaksa dibawa ke jalur hukum lantaran mediasi antara pihak keluarga AP dan EH menemui jalan buntu. Bahkan EH maupun pihak keluarganya terkesan tutup mata dan tidak mau bertanggung jawab.
“Sebelum kami laporkan ke Polres Sragen, langkah kekeluargaan mediasi sudah kami tempuh tetapi tidak ada itikad baik apa yang telah dilakukan EH untuk mempertanggungjawabkan kepada AP yang saat ini hamil, maka pada Selasa (19/10/2021) kemarin kami melaporkan pelaku persetubuhan dibawah umur ke pihak berwajib untuk segera ditangani perbuatanya sesuai peraturan perundang-udangan yang berlaku,”kata BG perwakilan dari Keluarga korban, Rabu (20/10/2021).
Diungkapkan BG, laporannya diterima Polres Sragen dengan Nomor STTP/296/X/2021/SKPT tanggal 19 Oktober 2021.”Terpaksa kami lapor karena kami dari pihak keluarga tidak terima apa yang telah dilakukan EH terhadap AP,”terangnya.
BG menambahkan, kami meminta keadilan ditegakan sesuai undang-undang yang berlaku. Harapan keluarga kami pihak Kepolisian Resor Sragen serius dalam menangani kasus pencabulan dibawah umur yang di alami anak kami, agar kedepan tidak terjadi kasus serupa yang mengakibatkan hancurnya masa depan anak-anak.
“Kami ucapkan terimakasih juga kepada rekan-rekan media turut seta mengawal kasus ini agar keadilan ditegakan dengan benar,”harapnya.
Mengingat AP adalah anak dibawah umur, lanjut BG, berdasar UU tentang Perlindungan Anak memberikan batasan usia anak yakni seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, aturan yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Menurut Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Tinggalkan Balasan